BAROMETERRAKYAT.COM, BATAM. Kementerian Dalam Negeri telah selesai melakukan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2017.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak meminta kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kepri untuk segera memperbaiki evaluasi dari kemendagri tersebut.
“Kami minta agar hasil evaluasi ini dan reviewnya dapat segera ditindaklanjuti,” kata Jumaga, Rabu (15/3)
Dari Rp 655 Miliar itu, sambungnya, sekitar Rp 69 Miliar yang harus dirasionalisasi.
Menanggapi ini, anggota Banggar, Sahat Sianturi dan Taba Iskandar meminta agar dana tersebut tidak digunakan terlebih dahulu.
“Jika memang memungkinkan, jangan digunakan dan digunakan membayar kewajiban kita yang terlewatkan,” kata Sahat.
Atas dasar itu, sambungnya, Ia berharap Pemprov Kepri dapat segera melakukan pembahasan anggaran perubahan pada bulan Mei mendatang.
Sehingga, nantinya pada bulan Agustus, anggaran murni untuk tahun 2018 sudah dibahas dan disahkan pada akhir Oktober dan November nanti.
Diberitakan sebelumnya, Kemendagri memberikan catatan dan koreksi kepada beberapa pos belanja dari total anggaran Rp 3,360 Triliun.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Andri Rizal mengatakan bahwa dari evaluasi ini setidaknya ada empat catatan yang harus diperbaiki.
Pertama adalah anggaran belanja yang bukan kewenangan Provinsi Kepri sebesar Rp 21 Miliar. Kedua, belanja yang harus dirasionalisasi sebesar Rp 151 Miliar. Ketiga, belanja yang dilarang dianggarkan Rp 155 Miliar.
“Keempat adalah belanja yang tidak sesuai dengan numenklatur. Jumlah ini yang cukup besar. Sekitar Rp 326 Miliar,” kata Andri saat rapat dengan badan anggaran DPRD Kepri di Graha Kepri, Rabu (15/3).
Dengan begitu, total anggaran yang dievaluasi Kemendagri ini mencapai Rp 655 miliar.
“Jika dibandingkan dengan tahun lalu, anggaran kita yang dievaluasi menurun. Tahun lalu, anggaran kita yang dievaluasi mencapai Rp 1 Triliun,” kata Andri lagi.
(Red/***)
Comment