Parah !!! Gelapkan Uang Parkir Untuk Main Judi Online

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Mengelapkan uang parkir Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, terdakwa Khoirul Ikhsan Bin Tumio (24) harus merasa panasnya meja persakitan (Persidangan, red) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Terdakwa merupakan pegawai PT. Securindo Packtama Indonesia dan sekaligus pengawas parkir pada Pelabuhan SBP Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Parahnya lagi, uang yang berhasil digelapkan oleh terdakwa hanya digunakan untuk main judi online.

Terdakwa didakwa Jaksa Penunutut Umum (JPU) melangar Pasal 374 Jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dari uraian dakwaan JPU, terdakwa telah melakukan pengelapan sebanyak 11 kali. Perbuatan terdakwa berawal pada, Jumat 15 Desember 2016 sekitar pukul 19.00 wib, terdakwa memungut uang parkir dari staf pungut untuk dikumpul dan disetorkan pada rekening milik PT. Securindo Packtama Indoensia.

“Setelah terdakwa memungut uang hasil setoran dari staf pungut parkir terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut dan menggunakan uang setoran tersebut untuk bermain judi online setiap harinya dari tanggal 15 Desember 2016 sampai dengan 25 Desember 2016 dengan jumlah setoran sebesar Rp.63.960.000,” kata JPU

Atas dakwaan ini, terdakwa membenarkan. Sementara itu, Ketua Majlis Hakim, Hotmauli Purba menunda sidang hingga satu pekan mendatang, dan meminta JPU untuk menghadirkan saksi.

(SAHRUL)

Pos terkait

Comment