BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Semakin marak anak mengendarai sepeda motor harus menjadi perhatian bagi orang tua. Seyogyanya anak yang masih belum mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak diperboleh mengendarai sepeda motor.
Oleh karenanya, Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang menghimbau kepada orang tua agar tidak memberi anak mengendarai sepeda motor sebelum menggantongi SIM.
“Jangan banga memberi anak mengendarai sepeda motor ketika belum memiliki SIM,” kata Kapolres Tanjungpinang kepada awak di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (1/3).
Ketiga anak ingin berangkat sekolah, pihaknya menyarankan orang tua selalu mengantar anak, bukan memberi kebebasan pada anak untuk mengendarai sepeda motor sendiri.
“Jika orang tua yang bekerja sekitar jam 7.00 sebelum jam masuk kerja orang tua harus mengantar anak-anaknya, jadi orang tua sibuk tidak dijadikan alasan anak untuk mengendarai sepeda motor,” ujarnya
Lebih lanjut, kata Joko, dengan memanfaatkan Operasi Simpati Siligi yang dilaksanakan serentak seluruh Indonesia, pihaknya akan melakukan sosialisasi baik di jalan raya, sekolah maupun tempat keramaian, akan mengingat kepada orang tua apbila anak belum mencapai usia jagan diberi kendaraan bermotor.
Selain itu, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat apabila mengendarai kendaraan bermotor, agar dilengakapi seluruh administrasi kendaraan seperti SIM dan STNK dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya.
(SAHRUL)
Comment