Banmus Jadwalkan PAW Anggota DPRD Kepri 20 Februari

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Badan Musyawarah (Banmus) akhirnya menjadwalkan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) pergantian antar waktu (PAW) dari fraksi Demokrat dan Golkar.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan bahwa pergantian itu mendesak karena banyaknya agenda penting kedepannya.

Bacaan Lainnya

“Karena seluruh prosesnya sudah selesai, maka kita akan lantik mereka. Sebab, sudah lama anggota DPRD Kepri kita hanya 43 orang dari 45 orang,” kata Jumaga saat memimpin rapat Banmus di ruang ketua DPRD Kepri, Kamis (9/2).

Dari jadwal dan kegiatan yang ada, akhirnya diputuskan tanggal 20 Februari keduanya dilantik dalam sidang paripurna istimewa.

Adapun kedua pengganti itu adalah Raja Astagena menggantikan Sofyan Samsir dari fraksi Golkar. Dan yang kedua adalah Wan Norman Edi menggantikan Eriyanto dari Fraksi Demokrat.

Selain membahas PAW, rapat juga membahas pencabutan empat perda yang direkomendasikan Kemendagri. Ketua Bapemperda, Alex Guspeneldi mengatakan bahwa keempat perda itu antara lain adalah Perda No 6 Tahun 2006 tentang usaha Perikanan, Perda No 15 tahun 2008 tentang retribusi pelayanan ketenagakerjaan.

Selanjutnya perda No 10 Tahun 2010 tentang pengelolaan aset milik daerah dan Perda No 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah.

“Untuk perda nomor 6 Tahun 2006  batal dengan sendirinya oleh perda no 12 tahun 2012,” kata Alex.

Sedangkan perda No 10 tahun 2010 dan juga perda nomor 12 tahun 2012 akan dibatalkan dalam Prolegda tahun ini.

(Redaksi)

Pos terkait

Comment