BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Orang tua harus mengawasai setiap apa yang dilakukan oleh anak-anak, jika hal-hal yang buruk tidak diinginkan terjadi.
Jangan menyesal setelah terjadi seperti enam Anak Baru Gede (ABG) ini. Yang menjadi korban bujuk rayau para pencari kepuasan.
Hal ini terungkap, selama Januari 2017, Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang telah mengamankan enam pelaku dari enam kasus pencabulan terhadap anak.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku harus merasa hangatnya balik jeruji besi (Tahanan, red) Polres Tanjungpinang.
Keenam pelaku yakni, Ms (21) , FI (19), MH (20), HI (20) R (16).
Dalam melancarkan perbuatannya, pelaku mengeluarkan bujuk rayu dengan kata-kata manis, sehingga korbannya tidak bisa berbuat banyak, dan mengikuti apa yang menjadi keinginan pelaku.
Atas kasus pencabulan yang sudah berhasil diungkap, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Andri Kurniawan menghimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak masih remaja.
“Kami himbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak masih remaja, pengawasan dari orang tua sangat memegang peran penting. Mengawasi kegiatan anak di masa remaja.” katanya saat ditemui awak media di Mapolres Tanjungpinang, Jum’at (27/1)
Keenam pelaku diancam 15 tahun penjara, melangar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(SAHRUL)
Comment