BAROMETERRAKYAT.COM,TANJUNGPINANG – Aliansi Masyarakat Cinta NKRI melakukan unjuk rass di kantor DPRD Kota Tanjungpinang,Senin (23/1).
Kedatangan puluhan orang di gedung wakil rakyat di Senggarang menuntut kepada pemerintah pusat untuk segera membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap ideologi bangsa yakni Pancasila.
Menurut pendemo, yang dilakukan oleh imam besar FPI diduga menghina Pancasila merupakan upaya merong-rong ideologi negara .
” Kami tidak boleh tinggal diam,” ungkap pengunjuk rasa dalam orasinya.
Pengunjuk rasa juga menyampaikan petisi Aliansi Masyarakat Cinta NKRI kepada pemerintah pusat melalui DPRD Tanjungpinang.
AMC NKRI dalam petisinya menyatakan bahwa perilaku ormas FPI yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap Pancasila, simbol negara, ulama dan praktik adu domba umat yang diduga dilakukan oleh Rizieq Shihab, dikhawatirkan akan merusak persatuan dan kesatuan Indonesia.
“Kami menolak segala bentuk kekerasan dan provokasi yang mengatasnamakan agama oleh ormas FPI dan Rizieq Shihab dibeberapa wilayah di Indonesia,” ungkap Riski saat membacakan petisi AMC NKRI.
Ia menegaskan, sudah selayaknya pemerintah melakukan evaluasi dan pembubaran terhadap ormas FPI yang mengatasnamakan Islam, namun dalam prakteknya sangat bertentangan dengan nilai-nilai Islam, terutama Pancasila, UUD, dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Kami mendukung pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas dan proses hukum terhadap ormas-ormas yang mengganggu, merong-rong idiologi negara, maupun yang mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada wakil rakyat Kota Tanjungpinang agar menyampaikan petisi Aliansi Masyarakat Cinta NKRI.
Sementara itu, ditempat yang sama, Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, yang menerima massa mengaku akan meneruskan aspirasi yang disampaikan.
“Kami hanya bersifat meneruskan. Oleh karena itu secepatnya akan kita sampaikan kepada pemerintah pusat,” ungkap Ade Angga.(*)
Comment