BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Membawa 10 ton pasir timah ilegal, yang ingin diseludupkan ke Malaysia, Kapal Motor (KM) Kurnia 6 milik inisial MR, ditangkap Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV di perairan timur Pulau Singkep, Kabupaten Lingga, Minggu (18/12) dinihari.
Untuk penyelidikan dan pengembangan, KM Kurnia 6 beserta ABK sebanyak 3 orang beserta muatan saat ini diamankan di Dermaga Yos Sudarso, Markas Komando Lantamal IV Tanjungpinang.
Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI, S. Irawan, S.E mengatakan kapal penyelundup pasir timah ke negara Malaysia itu melancarkan operasinya melalui transit antar kapal ikan tanpa izin resmi.
“Dari hasil pemeriksaan kapal diketahui bahwa KM.Kurnia 6 milik MR bermuatan pasir timah seberat 10 ton melakukan pelayaran dari Tanjung Sawang, Dabo Singkep dengan Tujuan Kuantan, Malaysia,” kata Danlantamal IV saat koferensi pers, Senin (19/12)
Menurut Irawan, dalam menjalankan aksi curi pasir timah diperairan Lingga. Mereka menjalankan operasi pencurian ditengah cuaca buruk, sehingga aparat sulit melacak keberadaannya.
“Modus yang digunakan para pelaku menghindari tim WFQR adalah dengan cara melakukan kegiatannya saat ombak besar dan cuaca buruk,” jelasnya.
Dalam penjelasan dasar hukum TNI AL menangkap kapal penyelundup pasir timah di perairan Linga itu, S Irawan menjelaskan kalau saja pasir timah tidak dibenarkan di jual keluar negeri.
“Sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah, pasir timah merupakan mineral pertambangan yang tidak boleh di eksport langsung keluar negeri apalagi diselundupkan,” ujarnya.
(Red/***)
Comment