BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sebanyak 121 Tenaga Kerja Indonesia bermasalah (TKIB), dipulangkan ke kampung halaman melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP). Sebelumnya TKI bermasalah ini dideportasi dari Malaysia, Rabu (14/12) kemaren.
Dari pantauan lapangan, semua TKI yang akan dipulang ini diberi tanda pengenal, kemudian dibariskan dan diberi arahan oleh pendamping dari Kementerian Sosial.
Pendamping Sosial Deportasi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, Raihan Mufti mengatakan sebelumnya TKI yang bermasalah ini telah ditampung di rumah singgah yang berada di Sengarang dan Kilometer 8 Atas. Menurutnya, dari pihaknya pada hari ini (Sabtu,red) akan memulangkan TKI bermasalah ini ke kampung halaman masing-masing.
“Ada 121 TKI kami pulangkan, 114 laki-laki dan 7 perempuan, semua yang dipulangkan merupakan TKI yang bermasalah yang dideportasi dari Malaysia,” kata Raihan kepada Barometerrakyat.com saat ditemui di pelabuhan SBP Tanjungpinang, Sabtu (17/12)
Lebih lanjut, kata Raihan TKI bermasalah ini dipulangkan melalui pelabuhan SBP, nantinya akan menuju Pelabuhan Pungur Batam. Setelah sampai di Batam, menurutnya TKI ini akan dipulangkan dengan mengunakan kapal kelud.
“Semua akan dipulangkan dengan tujuan pelabuhan Belawaan,” pungkasnya
Comment