BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG.
Memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi natal, Enam narapidana yan berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 A Tanju gpinang, diusul ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau (Kekanwil Hukum dan HAM Kepri).
“Dari 25 orang napi nasarani, ada 6 orang napi yang memenuhi syarat untuk mengajukan remisi,”ujar Rony kepada saat dihubungi awak media, Sabtu (10/12)
Hanya diusulkan enam narapidana, dikatakan Rony karena yang lain masih masih berstatus tahanan dan belum lengkap berkas-berkasnya. Menurutnya Seluruh yang mendapatkan remisi adalah dari napi Kasus Pidana Umum seperti Kasus Pencurian, Penadahan, lakalantas, sedangkan kategori Pidana Khusus seperti kasus Nakoba dan kasus Asusila
“Dengan rincian sebagai berikut Kasus Pencurian ada dua orang, Penadahan satu orang, Asusila satu orang, Lakalantas satu orang, dan narkoba satu orang,” sambung Rony
Lebih lanjut, Rony mengatakan syarat-syarat untuk mendapatkan remisi selain berkelakuan baik, para napi yang mendapat remisi juga harus memenuhi persyaratan administrasi, seperti berkasnya harus lengkap.
”Misalnya salah satunya adalah warga binaan yg sudah di vonis oleh Pengadilan dalam kasus pidana umum sekian tahun tapi pada saat akan diusulkan remisi yang bersangkutan belum mendapat eksekusi dari Jaksa atau dieksekusi oleh jaksa maka secara otomatis napi tersebut belum dinyatakan ingkrah dan tidak terpenuhi syarat administratif,” terangnya.
Lebih lanjut, Rony menjelaskan pengertian Remisi ini adalah Pengurangan masa Pidana, bukan pengurangan masa tahanan, karena remisi natal di Rutan yang diberikan ini kisaran 15 hari sampai dengan satu bulan, sementara itu untuk kategori langsung bebas tidak ada.
Menurutnya,setiap hari raya keagamaan warga binaan di Rutan Kelas IA Tanjungpinang selalu merayakan baik itu Haru Raya Idul Fitri mapun Natal, saat ini keseluruhan warga binaan yang ada di Rutan Kelas I A Tanjungpinang sebanyak 329 orang, dimana yang telah mendapatkan status napi keseluruhannya senbanyak 126 orang.
(SAHRUL)
Comment