BPJS Kesehatan Gelar Forum Koordinasi Dengan Kejaksaan Tinggi Kepri

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT COM,TANJUNGPINANG-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjungpinang dan BPJS Kesehatan Cabang Batam menggelar kegiatan yang bertajuk Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau Semester II Tahun 2016.

Forum yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang diwakili oleh Zairida, SH, MH selaku Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri, seluruh Kejaksaan Negeri se-Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau serta Badan Pelayanan Perizinan Satu Pintu.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutan mewakili Kepala Divisi Regional II, Nur Indah Yuliaty selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang menyampaikan bahwa tujuan diadakannya forum ini adalah agar tercapainya komunikasi yang baik antara BPJS Kesehatan dengan para pihak pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum terkait pelaksanaan program JKN – KIS di Provinsi Kepulauan Riau.

Sementara itu Idris Halomoan selaku Kepala Depertemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divisi Regional II menyampaikan hal-hal terkait kepatuhan dan implementasi terkait JKN – KIS, bahwa kepesertaan program JKN – KIS adalah bersifat wajib yang merupakan bentuk atau upaya negara dalam memastikan seluruh warga negaranya terlindungi dalam Sistem Jaminan Kesehatan Sosial Nasional.

” Seluruh pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dan membayarkan iuran JKN – KIS nya tepat waktu agar tidak dikenakan sanksi,” ujarnya.

Ia menegaskan, adapun sanksi yang dapat diberikan terhadap badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya atau tidak membayar iuran secara rutin (tidak patuh) adalah sanksi administratif dan pidana.

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa dasar hukum penegakan kepatuhan dalam pelaksanaan program Negara ini adalah tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013 dan Perpres No. 28 Tahun 2016 agar terlaksananya program JKN – KIS yang berkualitas dan berkesinambungan.

Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan sesi diskusi yang dipandu oleh Tavip Hermansyah selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam.

Dalam kesempatan itu, Zairida, SH, MH menyampaikan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan ini.

“Dengan adanya forum ini, kami berharap UU Jaminan Sosial Kesehatan ini dijalankan sebagai mana mestinya baik oleh peserta dan seluruh lembaga terkait, apabila terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya, maka pihak yang melanggar tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai yang diatur dalam UU,” ujarnya. *

Pos terkait

Comment