BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG.
Direktur Rumah Sakit (RS) Embung Fatimah, Kota Batam tahun 2011, divonis 30 bulan penjara oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, putusan ini lebih ringan satu tahun enam bulan penjara dari tunutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.
Korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Fadilah Malarangan dalam pengadaan alat kesehatan, menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,63 Miliyar.
Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 Juta. Dengan aturan jika tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman 1 tahun kurungan.
Ketua Majlis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo,SH, didampingi Hakim anggota Zulfadly,SH dan Yon Efri,SH, menyebutkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsider melangar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2014 Jo Pasal 25 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut majlis hakim, Dalam memutuskan, terlebih dahulu mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan terdakwa. yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa selaku direktur tidak mencontohkan yang baik terhadap bawahan dan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan, Belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatannya dan menyesali, masih mempunyai tanggungan keluarga yang masih membutuhkan perhatian terdakwa, terdakwa telah berjasa menaikan RS. Embung Fatimah dari tipe D ke tipe B.
Terkait barang bukti, lanjut majlis hakim, dokumen akan diserahkan ke penyidik untuk kasus Korupsi Alkes 2011 oleh tersangka Fransiska Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum mengatakan fikir-fikir. “Saya fikir-fikir yang mulia,” kata terdakwa Fadilah saat ditanya majlis hakim terkait vonis yang dijatuhkan pada dirinya.
(SAHRUL)
Comment