BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Sidang perkara narkoba yang menjerat terdakwa Eka Apriani Binti Abdul Gani Cikdung kembali digelar di Tanjungpinang, Rabu (23/11). Sidang lanjutan dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri Yatie Elfitra, SH.
Terdakwa Eka Apriani di tangkap Badan Narkotika Nasioal Kota Tanjungpinang (BNNK) 29 Juni 2016 yang lalu. Eka di tangkap BNNK merupakan pengembangan dari penangkapan Zubedah kemudian pengembangan berakhir kepada Sandi Ricard Ginting penghuni Lapas Kilo meter 18.
JPU menyebutkan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat menjual narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Sebagaiman dimaksud dalam dakwaan primer melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa Eka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat memiliki, menjual narkotika jenis sabu-sabu. Meminta Majlis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara,” kata JPU dipersidangan.
Selain hukuman badan, terdakwa juga di diwajibkan untuk membayar denda Rp 1 Miliyar. Dengan aturan jika tidak mampu membayar denda yang sudah dijatuhkan pada dirinya, maka diganti dengan hukuman satu tahun kurungan.
Atas tuntutan ini, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sementara itu, Ketua Majlis Hakim, Jhonson Sirait, SH didampingi Hakim anggota Corpioner, SH dan Iriaty Kahirul Ummah, SH, menunda sidang hingga satu pekan mendatang. Sidang lanjutan dalam agenda mendengar pembelaan terdakwa Eka.
Sebelumnya, didepan Majlis Hakim, terdakwa Eka tertunduk lesu menyesal perbuatannya yang telah mengunakan barang haram. Dengan suara sedikit pelan Eka mengakui mengunakan narkoba jenis sabu-sabu setelah bercerai dengan pasangan. Entah setan mana atau rasa apa yang membuat dirinya harus terjerumus dunia hitam.
Namun ketika mengunakan sabu-sabu, anak semata wayang tidak pernah tau bahwa dirinya adalah penguna narkoba yang sudah tergolong pecandu.
“Saya memiliki anak satu, selama saya mengunakan narkoba anak saya tidak pernah tau. Pertama kali tahu saat saya ditangkap di rumah, ia melihat ada ramai-ramai, bahwa saya ditangkap telah mengunakan dan mengedar narkoba,” kata Eka didepan Majlis Hakim
Bekerja disalah satu tempat karoke di Tanjungpinang, Eka tidak bisa memenuhi kebutuhan untuk membeli sabu-sabu. Sampai-sampai rumah rela dijual hanya untuk membeli barang haram yang sudah ia gunakan selama lebih kurang satu tahun lebih.
Tentu untuk memenuhi kebutuhan akan sabu-sabu, ia harus berputar otak untuk mencari penghasilan lain.
Suatu hari, Eka mengakui dihubungi nomor tidak dikenal, menawarkan pekerjaan menjadi pengedar sabu-sabu. Nomor tidak dikenal ini diketahui bernama Sandi Richad Ginting merupakan warga binaan Lembaga Kemasyarakat (Lapas) Kelas 1 Tanjungpinang. Yang terjerat kasus pencurian.
Namun karena tidak kenal terhadap Sandi Ginting, Eka memutuskan untuk betemu dengan Sandi Ginting didalam Lapas Kilometer 18. Saat membesuk ia juga mengakui membawa satu handpone untuk Sandi, karena sebelum membesuk, Sandi meminta kepada terdakwa Eka untuk membawa handpone supaya lebih mudah untuk komunikasi dalam transaksi barang haram.
“Ada penawaran dari Sandi saya terima, karena saya pemakai sabu-sabu sehingga saya terima penawaran Sandi . Saya butuh pemasukan,” ujar Eka
Setelah menemui kata sepakat dengan Sandi, mulailah bisnis haram ini berjalan, lebih kurang 8 kali transaksi sabu-sabu. Saat ada yang ingin memesan sabu Eka mengakui langsung menelepon Sandi bahwa ada yang memesan sabu.
“Nanti Sandi akan mengarahkan, sabu yang saya pesan diletak dimana, kemudian saya ambil. Uang saya beli kadang diambil dirumah saya kadang saya transfer melalui bank,” sambung Eka
Namun perbuatannya tidak bertahan lama, gerak gerik terdakwa sudah terbaca oleh pihak Kepolisian. Penangkapan terhadap terdakwa berawal dari ditangkapnya Zubaidah (Dalam perkara terpisah), dari pengakuan Zubaidah inilah polisi dapat menangkap dirinya. Karena sebelumnya Zubaidah pernah memesan sabu-sabu dengan dirinya.
“Saya menyesal telah mengunakan dan mengedarkan sabu-sabu yang mulia, saat ini saya tidak pernah mengunakan nya lagi,” ujarnya dengan nada penyesalan.(SAHRUL)
Comment