KPPAD Menyayangkan Pelaku Kejahatan Seksual Anak Hanya Dihukum Minimall

  • Whatsapp
Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPAD) Kepri, Muhammad Faisal Foto : SAHRUL

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Banyaknya kasus kejahatan seksual terhadap anak, menimbulkan keresahan bagi semua pihak. Sementara itu hukuman yang diberi terhadap pelaku kejahatan seksual hanya hukuman kurang maksimal, sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Berdasar data yang diterima Barometerrakyat.com, KPPAD Kepri mencatat, anak menjadi korban kejahatan seksual di Provinsi Kepri dari bulan Januari hingga Oktober 2016 terdapat 38 kasus . Dengan rincian korban laki-laki 4 anak dan korban perempuan 40 anak. Kota Batam dan Kota Tanjungpinang tertinggi anak menjadi korban kejahatan seksual.

Kota Batam terdapat 18 kasus, dengan jumlah korban laki-laki 3 anak dan korban perempaun 19 anak. Demikian pula dengan kota Tanjungpinang terdapat 18 kasus, dengan jumlah korban laki-laki 1 anak dan korban perempuan 17 anak. Sementara itu, Kabupaten Bintan terdapat dua kasus dengan jumlah korban perempuan 4 anak.

Anak menjadi korban kejahatan seksual terhadap anak akan bertambah. Pasalnya jumlah anak menjadi korban kejahatan seksual masih banyak belum tercatat oleh KPPAD Kepri, seperti kasus yang ditangani oleh Kepolisian.

Atas hukuman minimal yang selalu diberi majlis hakim di Pengadilan Negeri (PN), Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Faisal menyayangkan hukuman yang diberikan selalu hukuman minimal. Selasa (22/11)

Menurutnya berdasar kasus kejahatan seksual kepada anak yang didampingi pihaknya, Banyak yang diberi hukuman minimal. Seharusnya, lanjut Faisal hakim harus memberi hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual kepada anak diberi hukuman yang maksimal.

Hal ini dilakukan, menurutnya agar dapat memberi efek jera bagi pelaku agar tidak pernah mengulangi perbuatannya, yang dapat merusak generasi penerus Indonesia.

“Kami sangat menyayangkan atas putusan terhadap pelaku kejahatan terhadap salah satunya kasus pencabulan yang selalu diberi hukuman minimal. Kalau hanya diberi hukuman minimal tidak akan membuat efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” kata Faisal saat dijumpai dikantornya.

Kedepan, Faisal berharap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak diberi hukuman maksimal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak yang baru yang baru ditanda tangani Presiden Indonesia.

“Kami berharap pihak pengadilan beri hukuman maksimal terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Dengan hukuman maksimal ini saya berharap dapat menggurangi angka kejahatan seksual terhadap anak,” ujar Faisal.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment