BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Sidang perkara Narkoba yang melibatkan terdakwa Edi Iskandar (48) yang ditangkap jajaran Anggota Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur bersama dengan Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang, Jum’at (6/5) yang lalu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Sidang lanjutan dalam agenda pembacaan putusan dari Majlis Hakim.
Tedakwa Edi Iskandar, merupakan pemilik narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 17 Paket dengan berat 25,45 gram.
Dengan mengunakan baju khas berwarna merah, yang bertulisan tahanan, terdakwa Edi Iskandar digiring dari sel tahanan PN Tanjungpinang menuju ruang persidangan, oleh Sipir dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Dengan keadaan menundukan kepala terdakwa melangkah menuju meja persakitan (Persidangan, red) untuk mendengar putusan akhir atas kasus yang menimpa dirinya.
Ketua Majlis Hakim Awani Stiyowati SH bersama Hakim anggota Guntur Kurniawan SH dan Purwaningsih SH, mengatakan tetdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana, menyimpan, memiliki narkoba golongan satu jenis tanaman sebagaimana melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana, Majlis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara,” kata Majlis Hakim di persidangan, Selsa (15/11)
Selain hukuman badan, terdakwa Edi Iskandar juga di denda Rp 1 Milyar, jika tidak mampu untuk membayar maka diganti dengan hukuman 2 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho, SH dari Kejari Tanjungpinang.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Edi Iskandar dengan hukuman 12 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 1 Milyar, jika tidak mampu untuk membayar maka diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan. Kendati demikian, karena putusan lebih ringan, JPU mengatakan pikir-pikir.
“Saya fikir-fikir selama tujuh hari yang mulia,” kata JPU saat ditanya Majlis Hakim terkait putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Edi Iskandar. Namun tidak dengan Edi Iskandar, karena hukuman lebih ringan dari JPU, terdakwa Edi Iskandar yang tidak didampingi penasehat hukum mengatakan menerima.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU Haryo Nugroho mengatakan bahwa berawal pada saat terdakwa dihubungi oleh Aseng (DPO) melalui handphone untuk menawarkan sabu kepada terdakwa sebanyak 0,25 gram dengan harga Rp 19 juta.
Tetapi terdakwa tidak memiliki uang sebanyak itu tetapi hanya memiliki uang sebesar Rp 5 juta. Selanjutnya Aseng (DPO) mengatakan kepada terdakwa untuk saling percaya sisanya nanti dibayar setelah terdakwa memiliki uang. Ketika kesepakatan itu terjalin, akhirnya terdakwa mengirim uang Rp 5 juta itu dengan cara mentransfenya melalui ATM Bank Swasta.
Setelah uang itu ditransfer Aheng (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil sabu-sabu itu disamping ruko Hotel Kaputra , dimana sabu-sabu itu diletakan didalam kotak rokok U Mild disamping ruko Hotel Kaputra.
Mendapat sabu-sabu tersebut kemudian terdakwa membawanya ke kosan dijalan Ganet, sesampainya dikediamannya terdakwa membagi sabu-sabu itu kedalam paket kecil dan besar dengan maksud untuk dijual dengan harga bervariasi paket kecil seharga Rp 200 ribu dan paket besar seharga Rp 500 ribu.
Keesokan harinya terdakwa sedang berada didalam rumah dan dari informasi masyarakat kemudian Anggota jajaran Polsek Tanjungpinang Timur dan beberapa anggota dari Sat narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penggeledahan dirumahnya.
Sehingga didapati satu paket berisi narkotika didalam kotak rokok Malboro Menthol, ditemukan lagi didalam rokok sampoerna Mild 3 paket sabu-sabu, dan diemukan lagi didalam kotak Rokok U Mild Satu paket sabu-sabu, diatas kasur berupa dompet hitam dompet warna putih terdapat 4 paket sedang sabu dan satu paket kecil , serta didalam kantong jaket parasut coklat milik terdakwa yang didalamnya ada dompet kecil yang isinya ada 7 Paket sabu-sabu.(SAHRUL)
Comment