BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Sidang kasus Korupsi Peseroan Terbatas Karya Karimun Mandiri (PT. KKM) yang menyebabkan kerugian negara 1,68 Milyar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dalam agenda pembacaan putusan dari Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Ketua Majlis Hakim, Windy Ratna Sari, SH didampingi Hakim Anggota Corpioner, SH dan Suherman, SH menyebutkan terdakwa Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan, sebagaimana dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) melangar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1)KUHPidana.
“Majlis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun,” kata Hakim Ketua saat membaca amar putusan di persidangan, Selasa (8/11)
Selain hukuman penjara, terdakwa juga didenda Rp 50 Juta, jika tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman 1 bulan kurungan.
Sebelum memutuskan, menurut Majlis Hakim terlebih dulu mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Yang meringankan terdakwa, yaitu terdakwa sopan dipersidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, merupakan kepala keluarga dan terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa.
“Hal memberatkan terdakwa yaitu, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dari segala bidang,” sambung Majlis Hakim.
Putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 Juta, jika tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan.
Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengatakan menerima atas putusan majlis hakim. Namun tidak dengan Jaksa, yang mengatakan fikir-fikir. “Saya fikir-fikir selama 7 hari yang mulia,” tegas Jaksa.(SAHRUL)
Comment