BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Erianto dihukum Tiga Tahun Enam Bulan Bui. Ketua Majlis Hakim Zulfadly, SH didampingi Hakim lAnggota Guntur Kurniawan, SH menyebutkan terdakwa Erianto telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, Majlis Hakim menghukum terdakwa Erianto 3 tahun 6 bulan penjara sebagaimana dalam dakwaan subsider, ” Kata Zulfadly
Selain hukuman badan, terdakwa Erianto dalam melakukan tindak pidana korupsi mejabat sebagai Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Perjuangan Minyak dan Gas (BP Migas) Natuna juga didenda , jika tidak mampu untuk membayar denda yang sudah dijatuhkan pada dirinya maka digantikan dengan tiga bulan kurungan.
Putusan ini lebih ringan 1 Tahun 6 Bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roesli, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Sebelumnya menunutut Erianto dengan hukuman 5 Tahun penjara, didenda Rp 50 Juta dan Subsider 3 bulan kurungan.
Roesli juga menyatakan Erianto harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 250 juta, jika tidak dapat membayar uang pengganti paling lama satu bulan sejak tuntutan ini dibacakan, maka bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda tersebut maka digantikan dengan hukuman 2 Tahun dan 6 bulan penjara.
Menurut Majlis Hakim, tidak ada pembuktian dari Jaksa bahwa terdakwa Erianto menikmati hasil dari korupsi.
“Sehingga Erianto tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebagaimana dalam tuntutan Jaksa,” ujar Majlis Hakim
Sebelum memutuskan, Ketua Majlis Hakim mengatakan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberat kedua terdakwa.
Menurut Majlis Hakim hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi disemua bidang, terdakwa tidak bisa mengenbalikan kerugian negara.
“Hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa menyesal perbuatannya, terdakwa sopan dan persidangan, dan terdakwa merupakan tulang pungung keluarga.” Sambung Ketua Majlis Hakim
Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum mengatakan menerima putusan yang sudah dijatuhkan kepada dirinya. Namun tidak dengan Jaksa Penunutut Umum.
“Saya fikir-fikir yang mulia,” kata Roesli
Sementara itu, dipersidangan yang terpisah terdakwa M. Nazir sebagi ketua LSM BP Migas Kabupaten Natuna divonis Majlis Hakim 5 Tahun penjara, denda Rp 50 juta, jika tidak bisa membayar denda yang dijatuhkan pada dirinya maka diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan.
Terdakwa M. Nazir diwajibkan untuk membayar uang penganti sebesar Rp 2,89 Milyar jika tidak mampu untuk membayar uang pengganti yang dijatuhkan, maka diganti dengan 3 Tahun penjara. Atas putusan ini terdakwa M. Nazir yang didampingi penasehat hukumnya mengatakan fikir-fikir, demikian pula dengan jaksa penuntut umum.(SAHRUL)
Comment