BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Sidang perdana kasus Korupsi dana honor Guru Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) Kota Batam yang melibatkan tiga terdakwa, ditunda Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), saat persidangan beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahmi, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri). Selasa (1/11).
Tiga terdakwa antara lain Abdul Samad sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Bansos Sekretariat Kota Batam. Junaidi sebagai Kasubag Kesra Pemko Batam, dan Jamiat sebagai Ketua Umum Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Kota Batam.
Akibat perbuatan ketiga terdakwa, merugikan negara Rp 3.957.600.000 dari Rp 6 milyar nilai alokasi Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2011.
Dari awal persidangan ketiga terdakwa kompak mengunakan baju batik ini, tidak terlihat didampingi penasehat hukum, padahal dalam pengakuan tiga terdakwa (dalam berkas terpisah_Red) menyebutkan sudah menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi. Namun kuasa hukum ketiga terdakwa Sam Daeng berhalangan hadir, lalu Majlis Hakim menanyakan kepada terdakwa keberadaan penasehat hukumnya.
Didepan Majlis Hakim, ketiga terdakwa mengakui bahwa ketidakhadiaran penasehat hukumnya itu, disebabkan masih menjalankan persidangan di Pekanbaru.
“Sudah menunjukan penasehat hukum, namun untuk hari ini berhalangan karena masih ada sidang di PN Pekanbaru,” kata ketiga terdakwa (Sidang terpisah_Red),
Oleh sebab itu, karena ketidakhadiran penasehat hukum ketiga terdakwa merasa keberatan jika sidang dilajutkan dengan dibacaakan dakwaan dari JPU. Ketiga terdakwa meminta surat dakwaan dibaca jika sudah didampingi pensehat hukum.
“Supaya persidangan ini ditunda yang mulia, sampai penasehat hukum yang ditunjuk hadir,” sambungnya
Sementara itu, JPU saat ditanya Majlis Hakim terkait dengan ketidak hadiran penasehat hukum dari ketiga terdakwa, menyebutkan sebelumnya sudah menghubungi pensehat hukum ketiga terdakwa, karena masih ada persidangan yang tidak bisa ditingalkan.
“Sudah menghubungi yang mulia, penasehat hukum masih ada sidang di PN Pekanbaru yang tidak bisa ditingalkan,” kata Fahmi
Ketua Majlis Hakim Santonius Tambunan, SH didampingi Hakim Anggota Iriaty Khairul Ummah, SH dan Yon Efri, SH, MH menunda persidangan, sidang akan digelar kembali, Jum’at (4/11) mendatang. (SAHRUL)
Comment