BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Nasib baik belum berpihak kepada keempat nelayan dari Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam ini. Pasalnya belum sempat memperdagangkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di negara Malaysia, keempat nelayan ini harus berakhir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Terdakwa masing-masing Sali Bin Saleh (32), M. Rasip Bin Tayib (42),Yusri Bin Kiting (46) dan La Ode Tamran Alias Ujang Bin Tani (32) menjalani sidang perdana dengan agenda mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra, SH dari Kejaksoaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senin (24/10)
Terdakwa didakwa JPU telah melakukan Human Traffiking (perdaganan manusia_Red) karena membawa warga negara Indonesia keluar Indonesia bertujuan untuk eksplotasi keluar wilayah negara Indonesia untuk dipekerjakan.
Terdakwa didakwa pasal berlapis, sebagaimana dalam dakwaan pertama melangar pasal 4 jo pasal10 undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dalam dakwaan kedua terdakwa, melangar pasal 102 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 Penepatandan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
JPU menyebutkan, perbuatan keempat terdakwa berawal pada hari Sabtu, 6 Agustus 2016 sekira pukul 20.00 wib terdakwa Yusri di jemput Rustam (DPO) dengan mengunakan mobil. Sambil menungu informasi dari La Ode untuk berangkat menuju kepantai keberangkatan. Terdakwa Yusri di beri satu buah handpone dan kartu Malaysia untuk menghubungi pengurus yang ada di Malaysia.
Kemudian terdakwa La Ode menghubungi terdakwa Yusri bahwa speed telah berangkat menuju kepantai Merantau di Batam. Sebelum sampai kepantai Yusri menemui sejumlah TKI yang akan diberangkatkan dan Yatim (DPO). Setelah bertemu, TKI langsung diantar dengan mengunakan dua mobil ke Pantai Merantau sedangkan terdakwa Yusri pergi dengan anak buah Rustam (DPO)
“Terdakwa La Ode, M. Rasip dan Ujang sudah menungu di Pantai Marantau,” kata JPU
Lebih lanjut, JPU menyebutkan terdakwa Yusri berperan sebagai penujuk jalan ke Pantai Madus yang berada di Malaysia, sementara itu La Ode berperan sebagai tekong atau nahkoda kapal jenis sped boat sedangkan terdakwa Ujang dan M Rasip sebagai anak buah kapal (ABK).
Setelah sampai di pantai Madus Malaysia, pengurus dari Malaysia tidak ada, keempat terdakwa berusaha menghubungi pengurus ini. Menungu lebih kurang satu jam tidak ada respon dari pengurus, terdakwa memutusakan membawa kembali TKI ke Indonesia. Kemudian bahan bakar speed boat yang digunakan tidak mencukupi, terdakwa menurunkan para TKI di Pulau Rawa dekat Lagoi.
Kemudian terdakwa meminta kepada para TKI sebesar RP 400.000 untuk membeli makan dan bahan bakar.
Sementara itu, Ketua Majlis Hakim Iriaty Khairul Ummah, SH bersama Hakim Anggota Jhonson Sirait, SH, Corpioner, SH menunda persidangan hingga satu pekan mendatang dalam agenda mendengar keterangan Saksi.(SARUL)
Comment