Bupati Bintan Tandatangani Kesepakatan Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Regional 1
di Ballroom Sari Ratna, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (29/9).
BR.BINTAN – Bupati Bintan, Roby Kurniawan menghadiri Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama dalam rangka percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Regional 1. Diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kegiatan ini berlangsung di Ballroom Sari Ratna, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (29/9).
Pada momentum ini, Bupati Roby turut menandatangani Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region 1, sebagai bentuk keseriusan dan dukungan Pemerintah Kabupaten Bintan terhadap percepatan penyelesaian dokumen RDTR. Region 1 sendiri dalam agenda tersebut mencakup wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kepulauan Nusa Tenggara, dan Kalimantan.
Penandatanganan ini menjadi langkah penting sebagai upaya memperkuat sinergi serta kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memastikan penyusunan dokumen RDTR dapat berjalan secara terarah dan sesuai target waktu yang direncanakan.
Bagi Roby, RDTR memiliki kedudukan strategis yang menjadi salah satu instrumen pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang serta pijakan dalam mengambil kebijakan pembangunan daerah. Di samping itu, dokumen RDTR juga menjadi salah satu kunci terbukanya peluang investasi yang lebih luas.
“Hari ini kita menandatangai kesepakatan bersama terkait penyusunan RDTR. Dari sini tata ruang daerah akan semakin terstruktur dan punya kepastian hukum terkait ruang wilayah. Bahkan ini salah satu kunci membuka peluang investasi yang lebih besar di Bintan,” terang Roby.
Dua wilayah yang akan disusun dokumen RDTR berada di Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan dan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara. Untuk wilayah Tembeling akan dilakukan penyusunan baru dokumen RDTR, sementara wilayah Tanjung Uban akan dilakukan revisi dokumen RDTR.
Dokumen RDTR yang tersusun nantinya akan menjadi acuan dalam menentukan peruntukan ruang, pengarahan pembangunan yang sesuai dengan potensi dan karakteristik wilayah, serta menciptakan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam pemanfaatan ruang.








Comment