Simpan 1,51 Gram Sabu, Furgan Dihukum 4 Tahun Penjara

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Memiliki dua paket sabu seberat 1,51 gram Terdakwa Furgan Alias Igan Bin Yusril di vonis empat tahun penjara oleh Majlis Hakim Pengadilan Negri (PN) Tanjungpinang.

Selain hukuman badan terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 800 Juta, jika tidak mampu membayar maka diganti dengan dua bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dani K Daulay dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, sebelumnya dituntut 5 tahun penjara denda 800 Juta, subsider tiga bulan kurungan.

Dalam amar putusan, Ketua Majlis Hakim Purwanigsih, SH didampingi Hakim anggota Guntur Kurniawan, SH dan Santonius Tambunan, SH mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaiman melangar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana telah menyimpan narkoba golongan 1 bukan tanaman, jenis sabu-sabu sebanyak 1,51 gram,” kata Majlis Hakim saat membaca amar putusan di PN Tanjungpinang, Senin (17/10)

Dalam membuat keputusan, Majlis Hakim terlebih dulu mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal memberatkan terdakwa, lanjut Majlis Hakim, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, terdakwa bwlum pernah dihukum sebelumnya.

Atas putusan ini, terdakwa Furgan yang didampingi Penasehat Hukumnya mengatakan pikir-pikir, demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, menyebutkan ditangkapnya terdakwa oleh Sat Narkoba Polres Bintan karena mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga telah membawa Narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan mobil merk Nissan warna hitam dengan nomor polisi BP 999 DK di jalan raya Tanjung Uban Kilometer 17 Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan.

Atas laopran ini, anggota Polres Bintan melakukan penyelidikan, kemudian sekitar pukul 16.00 Wib, ada sebuah mobil merk Nissan Juke warna hitam dengan nomor polisi BP 999 DK yang sedang berhenti dipinggir jalan. selanjutnya saksi Boy Raju Seftian dan saksi Rully Ramdhani Seno melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang berada didalam mobil tersebut.

Saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan pada kantong celana sebelah kiri yang digunakan terdakwa diperoleh 2 paket narkotika jenis sabu milik terdakwa yang diperoleh terdakwa dengan cara membelinya dari Botak (DPO).(SARUL)

Pos terkait

Comment