BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Terdakwa Ahmad Syafi’i kontraktor pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinag.
Hal ini disampaikan Penasehat Hukum terdakwa Safi’i, Urip Santoso, SH saat konferensi pers di kantornya, Senin (17/10)
“Terdakwa Ahmad Safi’i dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Urip saat membaca petik putusan dari Pengadilan Tinggi, Ketua Majelis Hakim Tigor Manullang, SH, MH.
Dalam putusan Majelis Hakim Nomor W4.U/2974/HK.07/X/2016, lanjut Urip juga menyebutkan, membebaskan segala dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti sedia kala.
“Memerintah agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” sambung Urip
Untuk mengeluarkan terdakwa Safi’i, kata Urip saat ini menungu proses administrasi, karena sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Rumah Tahanan (Rutan) bersedia untuk mengeluar terdakwa jika administrasinya sudah selesai.
Sebelumnya terdakwa Safi’i divonis Majelis Hakim PN Tanjungpinang satu tahun 6 bulan penjara. terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan dengan melawan hukum melakukan korupsi secara bersama-sama dalam suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP. (SARUL)
Comment