Sidang Lanjutan Kasus Pencurian Mesin Kasir Cafe,Hakim Pertanyakan Status Saksi

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Sidang lanjutan kasus pencurian yang melibatkan terdakwa Razikin Alias Aji Bin M. Agus merupakan oknum honorer Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dani K Daulay dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menghadirkan lima saksi. Yaitu Said Haris pemilik Cafe D’Easlave, saksi Hendri yang membantu menjualkan mesin kasir, saksi Munandar yang ikut mengantar mesin kasir ke saksi Hendrik.

Ketua Majelis Hakim Corpioner, SH, didampingi Hakim Anggota Iriaty Chairul Ummah, SH dan Joni Gultom mempertanyakan status saksi Hendri dan Munandar yang membantu terdakwa Razikin untuk menjual mesin kasir curian.

“Jaksa bagaimana status Saksi Hendri dan saksi Munandar,” tanya Majelis Hakim saat persidangan, Rabu (6/10)

Menangapi hal ini, JPU mengatakan sudah mempertanyakan status saksi kepada penyidik.

“Kita sudah pertanyakan kepada penyidik,” kata Dani

Sementara itu, Saksi Said Haris mengatakan terdakwa Razikin yang telah mencuri mesin kasir milik cafe dianggap sudah seperti anak angkat. Karena sebelumnya terdakwa merupakan teman anaknya saat masih sekolah dasar.

Saat ditanya Majelis Hakim, apakah terdakwa ada masalah dengan saksi, sehingga terdakwa Razikin tega untuk melakukan pencurian mesin kasir milik saksi Haris. Namun Saksi Haris mengakui tidak ada masalah apa-apa dengan terdakwa Razikin.

“Setau saya tidak memiliki masalah apa-apa yang mulia,” ujar saksi Haris di depan Hakim

Selain itu, Saksi Munandar mengatakan terdakwa sempat menawarkan mesin kasir kepada dirinya, namun saat itu saksi menyebutkan tidak bisa membeli. Selain itu kata saksi Munandar tidak menaruh curiga kepada terdakwa Razikin bahwa mesin kasir merupakan hasil curian.

“Saya tidak tau mesin kasir itu hasil curian yang mulia, terdakwa mengakui memiliki cafe dengan mesin kasir dua sehingga mencoba untuk menjual satunya.” ujar saksi Munandar.

Saat ditanya Majelis Hakim, apakah saksi datang di cafe milik terdakwa melihat ada mesin kasir. Kata saksi Munandar tidak pernah melihat ada satupun mesin kasir berada di cafe milik terdakwa.

Selanjutnya, juga dihadirkan saksi Hendri yang menjualkan mesin kasir hasil curian dari terdakwa. Namun saksi mengakui tidak tau bahwa mesin kasir tersebut merupakan hasil curian.

“Terdakwa menitipkan mesin kasir ke toko saya agar bisa dijual, terdakwa menawarkan harga mesin kasir hasil curian tersebut dengan harga 3 juta,” imbuh saksi Hendri.

Sebelumnya, terdakwa Razikin didakwa JPU telah melakukan dengan sengaja mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam, didalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan tersangka masuk ke tempat melakukan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan itu tidak jadi sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dari kemauannya sendiri.

Atas perbuatan terdakwa, korban Said Haris mengalami kerugian sebesar 6 juta.

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 5 Kitab Undang Hukum Pidana.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment