Simpan 522 Gram Sabu Dalam Sepatu, Terdakwa Soleh Divonis 16 Tahun Penjara

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Terdakwa Soleh Bin Matsali (33) yang menyimpan Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 522 gram didalam sepatu dari Malaysia ditangkap oleh Bea dan Cukai Type Madya Pabean B Tanjungpinang di vonis Majelis Hakim 16 tahun penjara.

Selain hukuman badan, terdakwa Soleh juga didenda 1 Milyar, namun jika tidak mampu membayar maka diganti dengan satu bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntusan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Setiawan, SH, MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Yang sebelumnya menuntut hukuman badan 17 tahun penjara, denda 1 Milyar subsider 1 tahun kurungan.

Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan SH didampingi Hakim Anggota Santonius Tambunan, SH, MH, Jhonson Freddy Esron Sirait, SH, terdakwa terbukti telah melangar pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Terdakwa terbukti tampa hak atau melawan hukum, menawar untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara untuk jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 beratnya melebihi 5 gram.” Kata Majelis Hakim saat membaca amar putusan di Pengadilan Negeri(PN) Tanjungpinang, Selasa (4/10)

Dalam membuat tuntutan, Majelis Hakim mengatakan akan mempertimbang hal-hal yang meringakan dan hal-hal yang memberatkan terdakwa.

Sementara itu, Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program Presiden Indonesia untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia, perbuatan terdakwa merusak generasi penerus bangsa.

Selain itu, hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu, patuh dipersidangan, belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas putusan ini, terdakwa soleh yang didampingi Penasehat Hukum, Sri Ernawati mengatakan menerima putusan yang dijatuhkan pada dirinya. (SAHRUL)

Pos terkait

Comment