BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Sidang kasus Korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit (RS) Embuh Fatimah, Batam “babak pertama” kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyanto, SH menghadirkan tiga orang saksi. Rabu (28/9)
Saksi yang dihadirkan, salah satunya Kepala Ruang Rawat Inap Anak RS Embung Fatimah, Ani Simatupang didepan Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, SH, MH bersama Hakim anggota Yon Efri, SH, MH dan Zulpadly, SH, MH linglung (Lupa, Red) saat ditanya Majelis Hakim.
“Bagaimana ini saudara, saudara dihadirkan disini untuk menjadi saksi, kami Majelis Hakim tidak tau sebenarnya yang terjadi mengenai pengadaan alat kesehatan, kalau saudara ditanya tidak tau buat apa saudara hadir disini,” kata Majelis Hakim dengan nada tinggi karena ketika ditanya Jaksa dan Hakim saksi Ani selalu mengatakan lupa.
Majelis Hakim untuk mendukung daya ingat dari saksi Ani, kemudian membacakan Berkas Perkara Pemeriksaan (BAP) dari yang sudah di terangkan saksi Ani di Kepolisian. Namun saksi Ani tetap tidak inggat malah ia membantah peryataan yang ada didalam BAP Kepolisian yang mengatakan sebelum ada pengusulan diadakan rapat untuk menentukan barang-barang yang dibutuhkan ruang inap anak RS Embung Fatimah.
“Kalau untuk menentukan barang-barang yang dibutuhkan ruang rawat inap tidak pernah ada rapat, tapi ada rapat bulanan yang didalamnya membahas mengenai barang yang dibutuhkan ruang inap anak,” kata Ani didepan Majelis Hakim
Alhasil selalu ditanya Majelis Hakim, saksi Ani selalu menjawab lupa, Majelis Hakim memutuskan untuk mengelurkan sementara saksi Ani dari ruang persidangan.
“Silahkan saudara keluar dulu, untuk mengingatkan kembali apa yang sudah ditanya Jaksa dan Hakim,” ujarnya
Ani mengunakan baju putih, dengan mengunakan jilbab warna hitam perlahan keluar dari persidangan, terlihat dari raut mata yang merah sempat mengeluarkan air mata. Namun tidak diketahui apa yang menjadi penyebab Ani menangis didepan Majelis Hakim.
Sebelumnya, ia mengaku berkerja di RS Embung Fatimah dari tahun 2007. Pada tahun 2011 sudah diminta untuk mengajukan peralatan yang dibutuhkan diruang ruang inap anak. karena lupa, ia tidak tau siapa yang meminta untuk diajukan peralatan di ruang inap anak.
Dalam pengajuan alat dibutuhkan, Ani meyebutkan ada 22 jenis barang yang diajukan, namun Ani mengaku lupa peralatan apa saja yang diajukan tersebut. Dari 22 yang diajukan, menurutnya hanya 11 peralatan yang bisa diterima.
Ditanya Majelis Hakim mengenai siapa yang menyerahkan 11 peralatan yang sudah diajukan, Ani mengatakan tidak tau siapa yang menyerahkan.
“Yang jelas yang mulia ada yang menyerahkan dari pihak rumah sakit namun saya lupa namanya, dan ada juga yang menyerahkan dari luar,” ungkap Ani
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Drg Fadila Ratna Dumila Malarangan bersama tersangka Fransiska Ida Sofiya Prayitno sebagai pemimpin perusahan PT Masmo Masjaya yang dilakukan penuntutan secara terpisah, didakwa melakukan korupsi dan persekongkolan jahat dalam proyek Alkes RSUD Embung Fatimah Batam 2011 Rp20 Miliar, telah merugikan negara hingga Rp5,6 miliar lebih.
Terdakwa Fadila, didakwa melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 KUHP, dalam dakwaan primer dan pasal 3 UU yang sama dalam dakwaan subsider. (SAHRUL)
Comment