Dipecat Dari Pekerjaan,Alasan Pasutri Pecah Kaca Mobil Di Dua TKP

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Pasangan suami istri (Pasutri) Minarto Nandarisman Bin Nandar (25) dan Desi Lianti Bin Mahazar Yoso (19) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa.

Kedua terdakwa merupakan pelaku pecah kaca mobil yang dilakukan dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yaitu di Parkiran Masjid Raya Al Hikmah Tanjungpinang dan di Parkiran depan Asrama Haji, Jalan Pemuda Tanjungpinang.

Terdakwa Desi Lianti didepan hakim mengatakan hasil curian dari pecah kaca digunakan untuk membeli baju untuk lebaran, karena saat melakukan pencurian dengan modus pecah kaca saat bulan ramadan. Selain itu menurutnya juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka yang baru menikah satu setengah tahun ini.

“Saya beli baju untuk suami dan untuk saya sendiri, karena sudah dekat waktu lebaran. Beli bajunya ditoko baju batu 9,” katanya saat ditanya uang hasil curian digunakan untuk apa oleh Majelis Hakim di PN Tanjungpinang, Selasa (27/9)

Menurutnya, dari hasil curian tidak semua bisa dinikmati dirinya, karana keburu dibekuk oleh jajaran Polres Tanjungpinang. Lebih lanjut, Desi mengatakan aksi dilakukan dirinya bersama suaminya (Nandarisma, Red), didua TKP. Ia mengaku bertugas melihat situasi di saat suaminya melakukan aksi.

“Pertama di Masjid Al Hikmah, selang dua hari lagi baru melakukannya lagi di Parkiran asrama haji Tanjungpinang, saya standbay (Siap-siap, Red) diatas motor, dan motor hidup mesinnya, jika berhasil saya langsung pergi bersama suami,” sambung Desi

Karena takut ada yang mengejar, Desi mengatakan dirinya tidak langsung pulang ke rumah, akan tetapi singah dulu di Sei Jang. Ketika sudah aman, kata Desi langsung pulang kerumah.

Sementara itu, Nandarisman mengatakan karena tidak memiliki pekerjaan sehingga terjerumus kedalam pelaku pecah kaca. Sebelumnya ia sudah memiliki pekerjaan namun dipecat oleh atasan, karena tidak masuk satu hari.

“Saya sudah sampaikan izin bahwa saya tidak bisa masuk kerja kepada teman, namun tidak disampaikan ke atasan, sehingga saya dipecat dari pekerjaan,” katanya didepan Majelis Hakim

Hasil curian, seperti kalung dan cincin emas bermacam bentuk dan laptop hasil curian digunakan untuk keperluan pribadi. Namun handpone, lanjut Nandarisman tidak pernah digunakan untuk keperluan dirinya.

“Emas digunakan untuk istri saya, sedangkan laptopnya saya sendiri yang gunakan,” ujarnya

Ketika menjalankan aksinya, ia mengaku belajar dulu di youtube bagaimana cara dengan modus pecah kaca. Alat yang digunakan untuk pecah kaca yaitu busi motor.

Usai ketarangan kedua terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang hingga satu pekan mendatang dengan agenda mendengar tuntutan dari Jaksa Penunut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap Jajaran Polres Tanjungpinang. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap korban sebesar Rp 50 juta. Terdakwa mengondol uang tunai Rp 10 juta, satu Laptop, handpone, kalung dan cincin emas bermacam bentuk.

Perbuatan terdakwa, didakwa JPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1)Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang Hukum Pidana.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment