BAROMETERRAKYAT.COM,TANJUNGPINANG-Akibat belum mengantongi izin timbun,Satpol PP Kota Tanjungpinang turun kelokasi penimbunan mangrove di Jalan Raja Haji Fisabilillah Km 8 dan melakukan penyetopan,Jum’at (23/9).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang Nanang Heri Kuswanto dilokasi penimbunan mengatakan penyetopan aktifitas penimbunan ini karena belum ada izin dari instansi terkait.
“Kita lakukan penyetopan dulu,sampai izinnya ada dari instansi terkait,” ujarnya.
Disinggung soal akan diambil tindakan hukum,Nanang enggan menginterpensi penyidik.
“Kita panggil nanti pemilik lahan itu,dan penyidik PPNS nanti yang akan menindak lanjuti masalah ini,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala BLH Kota Tanjungpinang,Yuswandi saat dikonfirmasi mengatakan terkait distopnya lahan bakau yang ditimbun itu lantaran ada protes.
Yuswandi membenarkan kalau izin penimbunan lahan bakau itu belum dikeluarkan.
Yus berdalih lahan itu sudah memenuhi syarat untuk ditimbun karena sudah membayar retribusi dan proses izin sedang berjalan.
Bahkan Yus juga memastikan lahan itu tidak termasuk kawasan hutan mangrove.Dan berdasarkan tata ruang lokasi itu masuk pemukiman kepadatan sedang.
“Itu masuk tata ruang pemukiman kepadatan sedang,makanya liat dulu tata ruangnya,” ujarnya.
Yus menambahkan,lahan milik pengusaha atas nama Anton Junaidi mengusulkan sekitar 2 Hektar lebih untuk ditimbun.
” Kita berikan hanya 9000 M2, karena selebihnya masuk kawasan mangrove dan daerah aliran sungai,” katanya.
Sebelumnya Kadis Tata Kota Pembangunan Kota Tanjungpinang Eviyar M Amin mengatakan tidak pernah memberikan rekomendasi terkait penimbunan lahan mangrove tersebut.
Eviyar menegaskan, lahan itu berdasarkan tata ruang masuk hutan mangrove dan 150 meter masuk daerah aliran sungai.(RAMDAN)
Comment