Proses belajar mengajar di salah satu SDN di Tanjungpinang
(f.diskomlnfo)
BAROMETERRAKYAT.COM,TANJUNGPINANG – Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang menerbitkan surat edaran yang mengatur melaksanakan ibadah sebelum kegiatan belajar mengajar di seluruh jenjang pendidikan. mulai dari PAUD, TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta.
Edaran ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menanamkan nilai-nilai karakter melalui kegiatan keagamaan, seperti pembacaan Al-Qur’an bagi siswa Muslim dan doa bersama sebelum pelajaran dimulai.
Selain itu, kerja sama dengan orang tua juga ditekankan, khususnya dalam membiasakan anak-anak beribadah di luar jam sekolah, seperti salat berjamaah dan mengaji di tempat ibadah terdekat dengan tempat tinggal.
Surat edaran ini juga merupakan tindak lanjut dari program Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
” Kita melalui program ini dapat membentuk generasi muda Tanjungpinang yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berakhlak mulia dan memiliki fondasi spiritual yang kuat,” ujar Wali Kota Lis Darmansyah belum lama ini.
Editor: RONY
Comment