BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Terkait dugaan Rp 65 juta yang diterima oknum Jaksa untuk pinjam pakai kapal kayu KM Reva II, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Ricky Setiawan, SH, MH, membantah hal itu.Ricky mengatakan tidak benar oknum Jaksa telah menerima uang yang diduga tersebut.
“Tidak benar Rp 65 juta itu, ” kata Ricky saat megklarifikasi berita yang telah dimuat Barometerrakyat.com, Selasa (20/9)
Menurutnya, KM. Reva II tidak pernah di pinjam pakai. Sekarang ini kapal berada di Pol Air Batam.
“KM Reva II tidak pernah dipinjam pakaikan, barang bukti ada di Pol Air batam,” kata Ricky saat dikonfirmasi Barometerrakyat.com melalui pesan singkat, Senin (19/9) kemarin.
Dari informasi dilapangan, pemilik kapal inisial L diduga telah menyerahkan uang kepada oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) yang menangani kasus pelayaran ini sebesar Rp 65 juta untuk serah pinjam kapal.
Bukan hanya itu, Rp 65 juta yang didapatkan hanya sekedar uang muka, jika KM. Reva II telah diterima untuk pinjam pakai maka akan mendapatkan sejumlah uang lagi. (SAHRUL)
Comment