Dugaan Penyelundupan Uang Tunai Lintas Negara Diduga Libatkan Oknum BC Batam Jadi Atensi Polda Kepri

  • Whatsapp

 

Penampakan kapal fery yang sandar di pelabuhan internasional Harbourbay Batam

BAROMETERRAKYAT.COM,BATAM – Polda Kepri menyoroti praktik penyelundupan uang tunai dari Batam menuju Singapura dan Malaysia, yang diduga melibatkan oknum Bea Cukai Batam melalui pelabuhan Harbour Bay dan Sekupang.

Perhatian ini muncul setelah sejumlah media massa melaporkan indikasi adanya aktivitas mencurigakan terkait aliran uang dalam jumlah besar ke luar negeri.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin SIK, MH, menegaskan bahwa informasi dan laporan mengenai kemungkinan keterlibatan oknum petugas Bea Cukai dalam aksi tersebut menjadi fokus penyelidikan.

“Kita dalami,” ujar Kapolda saat dimintai keterangan oleh awak media SMSI Kepri pada akhir pekan lalu.

Informasi yang berkembang menyebutkan adanya kerja sama terselubung antara pelaku dan oknum Bea Cukai Batam dalam mengirimkan uang tunai secara ilegal ke luar negeri.

Aktivitas ini diduga merupakan bagian dari jaringan pencucian uang berskala internasional.

Seorang narasumber yang tak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik tersebut dilakukan hampir setiap hari, dengan memanfaatkan pelabuhan resmi sebagai jalur utama.

Dalam sekali aksi, para pelaku bisa menyelundupkan hingga setengah miliar rupiah dalam bentuk uang tunai.

Metode yang digunakan pun terbilang nekat, uang dimasukkan ke dalam koper atau bahkan dibungkus dan ditempelkan di tubuh pelaku, terutama di bagian pinggang, demi menghindari deteksi petugas.

Lebih parahnya lagi, pelaku disebut-sebut memberikan “jatah” kepada oknum petugas sebagai bentuk imbalan agar penyelundupan bisa berjalan mulus.

Sistem ini konon berjalan seperti mekanisme tetap yang sulit dibongkar.

Meskipun Bea Cukai Batam pernah mengungkap kasus serupa, aktivitas ini tampaknya belum berhenti. Uang yang dibawa ke luar negeri tersebut diyakini akan ditukar atau disimpan sebagai bagian dari praktik pencucian uang.

Perlu dicatat, aktivitas ini jelas melanggar Peraturan Bank Indonesia No.4/8/PBI/2002, yang mewajibkan izin dari BI jika membawa uang tunai dalam jumlah Rp100 juta atau lebih ke luar negeri.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan denda administratif hingga 10 persen dari nilai uang, maksimal Rp300 juta.

Dua pelabuhan yang sering disebut sebagai titik utama aksi penyelundupan ini adalah Pelabuhan Internasional Sekupang dan Harbour Bay Batuampar. Kedua lokasi ini dinilai memiliki celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh para pelaku.

Menjelang Idul Fitri lalu, sejumlah porter di Pelabuhan Internasional Sekupang sempat diamankan karena kedapatan membawa uang dalam jumlah besar milik penumpang. Namun mereka dibebaskan setelah adanya jaminan dari pihak tertentu.

“Kegiatan ini bukan rahasia lagi. Kolaborasi antara pelaku dan oknum petugas sudah seperti sistem yang terorganisir,” kata sumber tersebut.

Skema ilegal ini mengancam integritas sistem keuangan nasional dan memerlukan respons cepat serta pengawasan ketat dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya aparat penegak hukum.

Sementara itu, Evi Oktavia, Kepala Bidang Kepatuhan Layanan dan Informasi sekaligus Humas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, belum memberikan pernyataan tegas. Ia menyebutkan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi terkait praktik penyelundupan uang dalam jumlah besar dari Batam.

“Pemeriksaan dan pengawasan terhadap pergerakan uang tunai dilakukan secara rutin dan semakin diperketat,” kata Evi melalui pesan WhatsApp, Jumat (25/4/2025), seraya mengarahkan untuk menghubungi kontak lain di bagian humas.

Meski demikian, Evi menyatakan jika benar ada keterlibatan oknum, pihak Bea Cukai tidak akan segan-segan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran oleh oknum internal,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Comment