Demi Keselamatan, Nakhoda Dilarang Membawa Barang Melebihi Kapasitas Dan Penumpang Tidak Sesuai Manifes

  • Whatsapp

Satpolairud Polres Anambas bersama Polsek Siantan mengecek alat keselamatan dan dokumen kapal

BAROMETERRAKYAT.COM,ANAMBAS – Sesuai dengan UU pelayaran No 17 tahun 2008 setiap kapal wajib memiliki surat ijin berlayar.Selain itu
setiap terjadi perpindahan kapal dari satu ke tempat lainnya juga harus di lengkapi dengan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal, serta dilengkapi dengan alat keselamatan.

Demikian ditegaskan Ps. Kasatpolairud Polres Kepulauan Anambas Iptu Parlindungan Hasibuan didampingi Kapolsek Siantan Iptu Sutomo saat
usai memeriksa surat ijin hingga alat keselamatan salah satu kapal kargo yang sedang sandar di pelabuhan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pemeriksaan alat keselamatan berlayar meliputi Dokumen Kapal, Nahkoda, ABK dan Manifest muatan kapal serta alat- alat keselamatan berlayar.

Iptu Parlindungan Hasibuan menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi hal lebih buruk jika terjadi kecelakaan laut.

” Saat ini memasuki musim utara, dimana cuaca sangat ekstrem sehingga menimbulkan gelombang tinggi disertai angin kencang,” ujar Iptu Parlindungan Hasibuan

Sementara itu Kapolsek Siantan Iptu Sutomo menambahkan selain melakukan pengecekan Dokumen kapal petugas juga memberikan imbauan kepada nahkoda kapal, untuk tetap waspada mengingat saat ini cuaca sangat ekstrem, tidak memuat barang melebihi kapasitas serta tidak membawa penumpang yang tidak masuk didaftar manifest kapal.

“Diimbau nakhoda kapal kargo tidak membawa barang melebihi kapasitas serta tidak membawa penumpang yang tidak masuk daftar manifest kapal demi keselamatan bersama, sehingga perjalanan tetap nyaman dan selamat sampai tujuan,” tuturnya

” Kita imbau juga agar memperhatikan perkembangan cuaca yang telah di infokan oleh BMKG agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat pergi melaut,” ucap Kapolsek.

Penulis: RONY
Editor: RASID

Pos terkait

Comment