29 OPD Dan 10 Kecamatan Di Bintan Terima DPA 2025,Roby Ingatkan Jangan Ada Korupsi

  • Whatsapp

Bupati Roby serahkan DPA kepada Kadisdik Bintan Nafriyon

BAROMETERRAKYA. COM.BINTAN-29 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan 10 Kecamatan di Kabupaten Bintan menerima
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2025 yang disejalankan dengan Penandatanganan Fakta Integritas dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja,Rabu (8/1) di Aula Bandar Seri Bentan.

Bupati Bintan Roby Kurniawan didampingi Ketua DPRD Bintan saat menyerahkan DPA mengatakan,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan TA 2025 telah disetujui bersama dengan DPRD, kemudian dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan telah disempurnakan kembali bersama dengan Badan Anggaran DPRD Bintan.

Roby menambahkan,
Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang sudah ditetapkan merupakan hasil kerja keras yang membutuhkan keseriusan dan tanggung jawab semua pihak, baik Eksekutif maupun Legislati.

” Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Roby menegaskan, ini adalah simbol amanah, mandat serta panduan bagi seluruh Aparatur Pemerintah, baik bagi Kepala Daerah maupun Kepala Perangkat Daerah dalam pelaksanaan program pembangunan maupun program kemasyarakatan di tahun 2025.

” Diharapkan mampu menjadi respon Pemerintah dalam melaksanakan instrumen stabilisasi untuk memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur serta pembangunan kualitas sumber daya manusia. Sebagaimana target ekonomi makro yang ingin dicapai pada tahun 2025,” jelas Roby.

Roby berpesan agar seluruhnya dapat menggunakan anggaran dengan displin, teliti, efisien dan efektif melalui belanja yang sesuai dengan prioritas dan fokus pada hasil.

” Agar seluruh OPD meningkatkan transparansi dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan tidak boleh ada korupsi serta menjaga sinkronisasai pembangunan Pusat dan Daerah,” tutupnya.

Penulis: RAMDAN
Editor: ERWIN

Pos terkait

Comment