UMP Kepri 2025 Naik 6,5 Persen,UMK Kabupaten/ Kota Akan Ditandatangani Gubernur 18 Desember 2024 Ini

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.TANJUNGPINANG-Gubernur Kepri akan menandatangani
Surat keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) se-Kepri direncanakan pada 18 Desember 2024.

Sementara itu Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.623.624 atau naik 6,5 persen dari UMP 2024, yang
tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1414 tahun 2024 yang ditetapkan dan ditandatangani Gubernur Ansar Ahmad pada 10 Desember 2024 lalu.

Keputusan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Ansar Ahmad berharap besaran UMP Kepri yang telah ditetapkan tersebut dapat diterima semua pihak.

“Keputusan sudah ditandatangani dan diharapkan semua pihak dapat menerimanya,” ujarnya.

6,5 persen kenaikan UMP Kepri 2025 ini juga sekaligus menjalankan arahan pemerintah pusat dan sudah melalui kajian pemerintah pusat.

Penulis: RAMDAN

Pos terkait

Comment