BR.BINTAN- Untuk mencapai Swasti Saba Kabupaten/Kota Sehat (KKS) tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Bintan perlu sinergi bersama mengingat angka capaian saat ini masih berada di posisi 49 persen dari target capaian 80 persen. Semua pihak diminta dapat menginisiasi dan mencari referensi.
Sekda Kabupaten Bintan Ronny Kartika menyampaikan, masing-masing sesuai dengan tupoksinya. Tidak bisa jalan sendiri-sendiri, ini perlu atensi bersama. Target yang sudah ditetapkan, itu yang jadi fokusnya.
Ia menyebut kan, ada Indikator penilaian Kabupaten Sehat dan Juknis (Petunjuk Teknis) mengenai mekanisme tata cara tahapan dan tatanan penilaian KKS tahun 2025 yang dapat dipedomani oleh Pemerintah Daerah.
” Perlu komitmen bersama untuk meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat. Tujuan dari KKS adalah tercapainya kondisi Kabupaten/Kota untuk hidup dengan bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni,” ucap Ronny.
Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh satu Perangkat Daerah saja, namun harus dikerjakan bersama-sama dan melibatkan masyarakat.
Juga apa saja kendala yang masih dialami Bintan sampai saat ini harus jadi perhatian.
Seperti nasih adanya jamban atau tempat buang air besar masyarakat yang tidak memenuhi standar dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan.
“Maka dari itu perlunya komitmen pembinaan dan fasilitasi sebagai jawaban dari permasalahan tersebut,” tegasnya.
Untuk menjalin komunikasi yang mempermudah arah kerja, tugas dan fungsi sehingga masing-masing bisa menjalankan tugas terkait sosialisasi, pengumpulan data, hingga merancang dan merencanakan. Koordinasi harus dilakukan multi sektor mulai dari Kelurahan/Desa, Kecamatan hingga level yang lebih tinggi.
” Juga target capaian termasuk melengkapi data dukung dari masing-masing pihak yang diperlukan untuk penilaian,” imbuhnya.
Ronny mengingatkan Perangkat Daerah terkait untuk memenuhi instrument penilaian penyelenggaraan KKS. Target penyempurnaan kelengkapan data dukung dilakukan hingga tanggal 16 November 2024.
Tahap awal penilaian KKS, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan melakukan verifikasi dokumen penyelenggaraan KKS. Verifikasi di Kabupaten/Kota akan dilakukan dari tanggal 18 November 2024.
Penulis: RAMDAN
Comment