Ahdi Muqsith Buka Sosialisasi Perbup Nomor 24 Tahun 2024
BR.BINTAN -Peraturan Bupati Bintan Nomor 24 Tahun 2024 tentang pedoman pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan disosialisasikan.
Saat membuka kegiatan Plt Bupati Bintan Ahdi Muqsith, di Aula Bandar Seri Bentan mengatakan, kegiatan sosialisasi ini diharapkan akan menambah pengetahuan dan pemahaman atas pedoman Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat dengan baik dan benar. Seperti diketahui bahwa dalam Pelimpahan kewenangan ini, Bupati dapat memberikan penegasan kepada instansi teknis terkait untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati yang telah ditetapkan.
“Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat, antara lain melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait pelaksanaan Pelimpahan sebagian kewenangan agar berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan,” ungkapnya.
Selanjutnya,tambahnya, meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan. Memberikan dukungan sarana dan prasarana, personel serta pembiayaan dalam Pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat, perlu dilakukan mengingat kondisi masyarakat saat ini masih merasa kesulitan untuk mendapatkan pelayanan pemerintah .
” Pemerintah harus hadir di tengah masyarakat atau minimal masyarakat merasakan kehadiran Pemerintah dan kemudahan pelayanan. Melalui Pelimpahan kewenangan ini juga diharapkan berbagai program strategis Daerah dapat disosialisasikan secara maksimal agar seluruh masyarakat dapat mengetahui dan merasakan manfaat kebijakan tersebut,” tutupnya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyeragamkan persepsi terhadap pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat sehingga dapat melakukan pelayanan dengan baik kepada masyarakat.
sosialisasi ini diikuti Camat hingga Lurah/Kepala Desa se Bintan .
Kegiatan ini menghadirkan narasmuber Zulhendri Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kepulauan Riau dan Dadang Teguh Nuryulistiwa, Analis kebijakan Ahli Muda Seksi Wilayah I pada Direktorat Dekonsentrasi, tugas Pembantuan dan Kerjasama Kemendagri RI.
Penulis: RAMDAN
Comment