BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang gagal menertibkan Pedakang Kaki Lima (PKL) penjual es cincau di depan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang di Jalan Ahmad Yani Kilometer 4.
Sempat terjadi adu mulut antara pedagang dengab anggota Satpol PP yang akan melakukan penertiban.
Akhirnya anggota Satpol PP Tanjungpinang pun mengalah dan gagal mengeksekusi PKL.
Kepala Bidang Tramtibmas Satpol PP Kota Tanjungpinang, Omrani mengatakan dilakukan penertiban karena mendapat surat dari PN Tanjungpinang agar dilakukan penertiban PKL yang ada di depan pengadilan.
“Pengadilan sudah menyurati kepada kami untuk melakukan penertipan,” ungkapnya disela melakukan penertiban Jum’at (2/9)
Menurutnya sudah tiga kali melayangkan surat teguran kepada PKL yang berjualan di depan PN Tanjungpinang.
Selain itu, tambah Omrani, juga melakukan koordinasi dengan kelurahan , terkait dengan penyediaan tempat untuk para PKL yang akan di gusur.
“Belum ada tangapan dari kelurahan, malah dari kelurahan katakan kepada kita untuk menyediakan tempat untuk PKL,” imbuhnya.(SAHRUL)
Comment