KRIS Diberlakukan,Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik pada 2025

  • Whatsapp

Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025 Akan Naik

(f.Safir Makki/ CNNIndonesia)

BR.JAKARTA-Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan besaran iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I dan kelas II berpotensi naik seiring pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025

“Bisa, (iuran) bisa naik. Dan saat ini sudah waktunya juga (iuran) naik,” katanya seperti dikutip CNNIndonesia di Krakatau Grand Ballroom TMII, Jakarta Timur, Kamis (8/8).

Ghufron mengatakan iuran yang bakal naik adalah untuk peserta kelas II dan I. Sementara, besaran iuran peserta kelas III tidak akan berubah.

Pasalnya, peserta kelas III umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kalau kelas III gak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI kan kelas 3,” ucapnya.

Ia belum bisa mengatakan secara rinci kapan besaran iuran kelas II dan I bakal naik. Menurut Ghufron, hal itu kelak bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Adapun terkait kapan kenaikan itu berlaku, Ghufron menyebut itu tergantung pada persetujuan para pemangku kepentingan.

“Tergantung pemerintah dan tergantung banyak pihak,” katanya.

Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya menyebut potensi kenaikan tarif iuran masih akan dibahas usai evaluasi.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan perubahan iuran peserta ke depannya akan dibahas bersama dengan pihak BPJS Kesehatan.

Ia menyatakan penerapan KRIS memang secara otomatis bakal memperbaharui kualitas ruangan rawat inap pasien BPJS Kesehatan.

“Jadi terkait iuran ini akan kami bahas bersama, artinya soal iuran ini akan melibatkan BPJS,” katanya seperti dikutip dari CNNIndonesia TV, Rabu (15/5).

Memang, kata Nadia, aturan mengenai besaran iuran akan tertuang dalam peraturan menteri kesehatan. Namun, pembahasannya pasti melibatkan BPJS Kesehatan sebagai pengelola keuangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia menegaskan dalam KRIS kualitas ruangan rawat inap dan tempat tidur akan ditingkatkan. Paling tidak, kualitasnya di atas kelas III BPJS Kesehatan saat ini.

Nadia mencontohkan dengan KRIS satu ruangan maksimal hanya boleh diisi oleh empat tempat tidur. Sementara, di kelas III BPJS Kesehatan masih ditemukan satu ruangan diisi oleh 15 tempat tidur.

Ia pun mengklaim KRIS dengan maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan itu setara dengan kelas II BPJS Kesehatan hari ini.

“Itu (KRIS) sama dengan kelas II yang selama ini dibayarkan peserta JKN,” katanya.

Oleh karena itu, pemerintah juga bakal memperhitungkan apakah ke depan bakal ada kenaikan iuran peserta atau tidak. Sebab, di sisi lain, defisit di BPJS Kesehatan tidak boleh terjadi lagi.

“Ini akan jadi perhitungan BPJS, karena kita tidak mau kalau defisit di BPJS terus berkelanjutan. Karena selama ini terjadi,” ujar Nadia.

Selain opsi kenaikan iuran, pihaknya juga membuka peluang subsidi silang antar peserta usai KRIS diterapkan. Namun, lagi-lagi hal ini masih rencana dan masuk perhitungan pemerintah.

“Kami cari skenario terbaik, di sisi lain hak dapat layanan lebih baik terutama bagi mereka yang kelas III jadi lebih layak,” pungkasnya.

(CNNIndonesia)

Pos terkait

Comment