JM Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur
BR.ANAMBAS – JM ( 20 )
pelaku pencabulan anak di bawah umur di bekuk Satreskrim Polres Kepulauan Anambas
Kamis ( 8/8) di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Rio Ardian mengatakan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dibawah umur berinisial ME ( 13 ), sebanyak dua kali di dua tempat berbeda.
“Pertama pelaku JM melakukan perbuatannya pada hari Jumat 22 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib di semak belukar yang di belakang Kantor Keluarga Berencana (KB) di Desa Nyamuk, Kecamatan, Siantan Timur, dan selanjutnya pelaku melakukan perbuatannya lagi pada hari Jumat 28 Januari 2024 sekira pukul 20.30 Wib di pelabuhan di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, ,”Ujar Iptu Rio .
Kasat Reskrim menambahkan, saat di tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Dan saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku JM dijerat pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: RASID BR
Comment