ASN Kepri Bangun Integritas Netralitas Jelang Pilkada

  • Whatsapp

Sekda Provinsi Kepri Adi Prihantara

BR. KEPRI – Jelang Pilkada serentak tahun 2024 ditekankan pentingnya netralitas ASN Pemprov Kepri dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Tanggal 22 September 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menerbitkan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara mengatakan,keputusan bersama ini menegaskan bahwa sosialisasi terkait netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, khususnya Pemilihan Kepala Daerah, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan sosialisasi Netralitas ASN pada tahun 2023 menjelang Pemilu Presiden, DPR, DPD dan DPRD baik yang Provinsi maupun kabupaten/kota.

“Sosialisasi netralitas ASN tidak hanya sekadar sebagai wadah untuk mengedukasi terkait Netralitas Pegawai ASN, namun juga untuk membangun sinergitas bersama sebagai pilar dalam pemerintahan di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Adi.

Adi menyebutkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 pada Pasal 10 bahwa fungsi Pegawai ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa. Fungsi tersebut dalam kaitannya dengan gelaran Pilkada Serentak nanti tentu akan menjadi sorotan masyarakat.

Adi mengingatkan bahwa gerak-gerik Pegawai ASN di media sosial akan mengundang perhatian masyarakat luas.

“Membuat posting, memberikan komentar dan like, melakukan share, bahkan bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon, termasuk foto bersama, dapat dikenakan sanksi moral dan disiplin berdasarkan keputusan bersama,” tegas Adi saat
membuka kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Aula Wan Seri Beni, Dompak Tanjungpinang.

Kegiatan ini menghadirkan Yuyut Yusi Susanta, seorang ahli madya analisis hukum dari Badan Kepegawaian Negara,
dihadiri oleh 586 peserta yang terdiri dari Para Sekretaris, Kepala Bagian Umum Sub Kepegawaian Perangkat Daerah, serta peserta daring melalui Zoom Meeting.

Adi berpesan agar Pegawai ASN dapat mencegah dan tidak terjerumus dalam tindak pelanggaran yang berujung pada proses hukum.

Editor: ERWIN BR

Pos terkait

Comment