Ansar lantik Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri Periode 2024-2028
BR. KEPRI – Peran Komisi Informasi sangat penting dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisi Informasi dibentuk sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi.
Demikian disampaikan
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, usai melantik lima anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau periode 2024-2028.
Ditambahkannya, Provinsi Kepulauan Riau tahun 2023 berhasil mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan predikat Badan Publik Informatif Terbaik Ketiga Tingkat Nasional kategori pemerintah provinsi.
” Diharapkan kualitas badan publik pemerintah dan non-pemerintah dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dapat meningkat,” imbuhnya.
Kepulauan Riau menjadi salah satu provinsi yang pertama kali merespon undang-undang ini dengan membentuk Komisi Informasi Daerah pada tahun 2010, dan menjadi tuan rumah Rakornas pertama pada tahun 2011.
Editor: ERWIN
Comment