BAROMETERRAKYAT.COM,TANJUNGPINANG- Pengelola Swalayan Pinang Sentosa bisa dikenakan.sanksi pidana 8 tahun penjara dan denda paling banyak 1 Miliar jika tidak mendaftarkan seluruh karyawannya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.
Karena hal itu diatur oleh UU Nomor 24 Tahun 2011 pasal 9 ayat 1.
Demikian dikatakan Kadinsosnaker Kota Tanjungpinang Surjadi melalui Kasi Pengawasan Norma Kerja dan Keselamatan,Kesehatan Kerja (K3) Hendro, Kamis (18/8) diruang kerjanya.
Hendro memaparkan terkait dengan itu,pihaknya sudah memanggil pihak perusahaan pengelola swalayan Pinang Sentosa.
“Sudah kita panggil dan diberikan penjelasan kewajiban perusahaan mendaftarkan karyawannya ke BPJS dan membayar upah karyawan sesuai dengan upah minimum yang diatur oleh peraturan pemerintah,” ungkapnya.
Namun Hendro mengaku hingga saat ini wajib lapornya belum disampaikan oleh perusahaan itu.
” Batas waktunya sudah diberikan,jika tidak juga ada laporannya akan kita surati kembali dan diberikan penjelasan sanksi yang akan dilakukan jika tidak melaksanakan aturan ketenagakerjaan,” papar Hendro.
(RAMDAN)
Comment