BAROMETERRAKYAT.COM, BATAM – Mahasiswa sangat menyayangkan pernyataan Wakil Walikota Batam, Amsyakar Ahmad yang mengatakan persoalan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) bukan hal yang besar.
Perwakilan dari mahasiswa dan pelajar mengatakan, pernyataan disampaikan mengagetkan dan sangat mengecewakan, menurutnya, Wakil Walikota tidak mengambil ketegasan terkait permasalahan tersebut.
“Ini sungguh pembiaran terhadap oknum pejabat dinas pendidikan dan sekolah untuk melakukan kecurangan-kecurangan pungli dilingkungan pendidikan kota batam,” Ungkap Ujang dari FDM Batam Kepada kontributor Barometerrakyat.com, Sabtu (13/8)
Menurut Ujang, Ini artinya aturan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan. Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan tidak lagi di jalankan.
Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional telah menerbitkan Peraturan Mendiknas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku.
“Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik. Sekolah jangan coba-coba mencari celah dan wawako “Amsyakar Ahmad” jangan menutupi atau melindungi.” Tutur Ujang
Ia juga mengatakan menuntut transparansi anggaran terkait jual beli LKS dan anggaran Dinas Pendidikan Kota Batam sehingga dapat di pertanggung jawabkan secara kompherensif. Karena rakyat semestinya berhak tahu kemana anggaran yang di dapat dari Jual beli LKS.
“Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang No 14 tahun 2008 Tentang Transparansi Publik,” pungkas Ujang (ZAINAL)
Comment