Menteri Investasi / Kepala BKPM RI Bahlil Lahadalia saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan di Kawasan Pulau Rempang, di Hotel Marriot Harbourbay Kota Batam
BR. KEPRI – Prosesor pengembangan investasi kawasan Rempang di Batam tetap akan dilaksanakan secara baik. Pemerintah akan berbicara langsung dengan masyarakat setempat, termasuk pemerintah akan memberikan apresiasi atau penanganan khusus kepada mereka yang telah turun temurun tinggal di Rempang.
Demikian disampaikan
Menteri Investasi / Kepala BKPM RI Bahlil Lahadalia saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan di Kawasan Pulau Rempang, di Hotel Marriot Harbourbay Kota Batam.
Rapat yang dihadiri oleh Mendagri RI Tito Karnavian, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, FKPD Provinsi Kepri, Kepala BP Batam yang juga Walikota Batam Muhammad Rudi.
Menteri Bahlil menegaskan, akan melakukan komunikasi semua permasalahan , layaknya bicara sebagai orang kampung.
Ia menambahkan, Pemerintah Pusat bersama Gubernur Kepri dan BP Batam, juga secara terus menerus akan rutin melakukan rapat di setiap minggunya guna mencari solusi terbaik untuk keberlangsungan pengembangan Rempang.
“Rapat rutin agar setiap persoalan bisa lebih cepat kita cari solusinya dan kita atasi,” kata Bahlil.
Bagaimanapun juga, lanjut Bahlil, pengembangan Kawasan Rempang sebagai pusat investasi ramah lingkungan, akan berdampak sangat luas bagi perekonomian Kepri, khususnya Kota Batam dan juga secara nasional. Tidak itu saja, investasi ini juga akan menciptakan lapangan kerja yang sangat luas. Termasuk meningkatkan pendapatan perekonomian masyarakat.
“Oleh karenanya kita akan terus dorong agar investasi ini masuk dan bisa berdampak baik bagi perekonomian kita,” tambahnya.
Terkait dengan relokasi masyarakat,Bahlil menyebut,Pemerintah akan menberikan sepenuhnya hak-hak masyarakat. Dalam hal ini seperti tanah seluas 500 meter persegi dan rumah tipe 45 seharga Rp120 juta.
Selain itu, pemerintah juga akan memberi uang tunggu transisi sebesar Rp1,2 juta per kepala, ditambah lagi Rp1,2 juta per KK sebagai uang rumah. Namun apabila rumah awal lebih besar dari yang disediakan pemerintah, maka akan dihitung kelebihannya oleh KJJP, dan selisihnya akan dibayarkan oleh BP Batam, termasuk bila di dalamnya ada pohon, keramba, sampan, dan tanam tumbuh lainnya.
“Semua akan dihargai secara proporsioanal, sesuai mekanisme dasar perhitungannya, ” tutupnya.
Editor: Ramdan
Comment