Wako Rahma saat membuka kegiatan nikah massal yang dilaksanakan oleh
DP3APM Kota Tanjungpinang
(f.Diskomimfo)
BR.TANJUNGPINANG-Penyelenggaraan nikah massal merupakan bentuk kepedulian Pemko Tanjungpinang terhadap kaum perempuan, karena dalam beberapa kasus, sering perempuan dirugikan pada aspek perjanjian pernikahan.
Demikian disampaikan Wali Kota Tanjungpinang Rahma saat menyampaikan sambutan pada
kegiatan nikah massal yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) tahun 2023 di Gedung Pertemuan Asrama Haji Tanjungpinang.
Ada 8 pasang pengantin yang telah lolos verifikasi, yang dinikahkan oleh kantor urusan agama Tanjungpinang.W
Wako Rahma dan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang menyerahkan buku nikah kepada pasangan pengantin.(f.Diskomimfo)
Wako Rahma menjelaskan, Pemko Tanjungpinang membantu permasalahan yang dihadapi pasangan pengantin untuk mendapatkan pengakuan hukum dengan memberikan buku nikah secara gratis karena semua adiministrasi sudah ditanggung.
” Pernikahan sesuai hukum negara dapat membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah.ini sangat penting karena dapat menyelamatkan generasi penerus,” ucap Rahma.
Pada kesempatan itu Rahma mengucapkan selamat kepada pasangan pengantin, dengan harapan ke depan lebih tenang dalam mengurus rumah tangga.
“Saya ucapkan selamat karena sudah mendapatkan pengakuan secara hukum. Dan kepada pengadilan agama, KUA, ketua LAM, camat, lurah, dan ketua RT/RW, saya ucapkan terima kasih karena telah berperan aktif sukseskan kegiatan ini,” tutupnya.
Kepala DP3APM, Rustam menyampaikan 8 pasang pengantin tersebut masing masing berasal dari wilayah KUA Tanjungpinang Barat 1 pasang, KUA Bukit Bestari 3 pasang dan KUA Tanjungpinang Timur 4 pasang.
“Diselenggarakannya nikah massal ini oleh Pemko Tanjungpinang adalah dalam membantu warga yang kurang mampu agar dapat melaksanakan pernikahan sesuai aturan agama dan aturan negara serta sebagai bukti kepedulian pemerintah terhadap perlindungan perempuan dan anak”, ujar Rustam.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut pasangan pengantin termuda berusai 19 tahun dan yang tertua berusia 56 tahun. Proses tepuk tepung tawar sesuai adat melayu juga menambah khidmat acara.
Semua biaya mulai dari baju pengantin, rias pengantin hingga ke seserahan dan gedung dibiayai sepenuhnya oleh Pemko Tanjungpinang
Editor: Firdaus
Comment