BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan interkoneksi listrik Batam-Bintan harus selesai Juli mendatang, menurutnya apabila dari PLN tidak menyelesaikan maka akan berhadapan dengan hukum.
“Juli harus selesai, kalau tidak selesai hukum akan bicara ,” ungkap Sudung Situmorang SH, MH Kepala Kejati Kepri saat konferensi pers di kantor Gubernur Kepri, Dompak, Selasa (26/4)
Menurutnya, sebelumnya ia sudah mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penyelidikan mengapa proyek interkoneksi Batam- Bintan tidak selesai.
Ia menambahkan, tidak selesai interkoneksi Batam-Bintan di karenakan terkendala pembebasan lahan.
“Saat ini PLN sudah kerja sama untuk di dampingi pembebasan lahan,” tuturnya.(SAHRUL)
Comment