Terdakwa Korupsi Pengadaan Baju Linmas, Rugikan Uang Negara 1,4 Milyar Disidang

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Usman Taufik (52) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Waldi (38) yang merupakan Kontraktor CV Nayla Jaya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya, SH. Atas kasus korupsi pengadaan baju Linmas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2014.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya SH mengatakan Kedua terdakwa didakwa pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer.

Sementara itu dalam dakwaan subsider kedua terdakwa dinyatakan melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 senagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

“Terdakwa bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk melakukan perbuatan, menyuruh melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan dengan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar Rabuli saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tajungpinang, Senin (25/4)

Dalam dakwaan JPU, perbuatan tersangka dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, diantaranya pengadaan seragam linmas Satpol PP Kepri tidak sesuai dengan kontrak. Diantaranya berupa proses pencairan 100 persen yang di lakukan terdakwa meski pekerjaan belum selesai.

Terdakwa juga telah menerima uang dari pencairan uang muka kegiatan tersebut dengan jumlah yang diterima terdakwa sebesar Rp 35 Juta dari terdakwa Muhammad Waldi.

Selain itu juga secara bersama-sama melakukan manipulasi speck atas pekerjaan pengadaan baju linmas Satpol PP kepri tahun anggaran 2014 sebesar Rp.2,9 M dengan cara memanipulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara. HPS yang ditetapkan terdakwa lebih tinggi dari harga sebenarnya, sehingga negara dirugikan sebesar Rp. 1,4 Milyar.

Atas dakwaan dari JPU kedua terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut. Kemudian Ketua Majelis Hakim Zulfadli menunda sidang untuk dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment