BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Terdakwa Yeni Lestari (40) Ibu Rumah Tangga (IRT) yang terjerat kasus Judi Sie Jie mengatakan menjual nomor judi Sie Jie untuk menarik pelangan dikarenakan kedai kopi miliknya selalu sepi, hal ini diungkapkannya saat memberi keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tajungpinang.
“Kedai kopi selalu sepi, untuk menarik pelangan saya menjual nomor Sie Jie,” ungkapnya saat pesidangan, Senin (25/4)
Ia menambahkan, menjual nomor Sie Jie sudah hampir satu tahun, ia juga menyesal telah menjual nomor sie jie.
“Saya menyesal, saya tidak akan menjual nomor sie jie lagi,” tuturnya
Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH bersama Afrizal SH dan Kurniawan Guntur SH, menunda sidang satu pekan mendatang untuk mendengar tuntutan dari JPU.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Zaldi Akri SH, Terdakwa Yeni Lestari (40) telah terbukti bersalah menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi, sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 303 ayat 1 ke 1e KUHP.
Selain itu terdakwa juga bersalah dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan ini sebagai mana dalam dakwaan kedua Pasal 303 ayat 1 Ke 2 e KUHP. (SAHRUL)
Comment