BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Terkait kasus penyelundupan barang-barang oleh dua kapal yakni KM Kharisma Indah dan Kapal KM Kawal Bahari, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Duki Rusnadi menyampaikan kasus tersebut saat ini tidak berhenti dan masih dalam proses. Rabu (20/4)
“Tidak berhenti, namun untuk penanganannya, kita masih menunggu dari Kanwil Bea Cukai,” ungkap Duki saat ditemui awak media di kantornya.
Menurutnya, untuk penyidikan kasus ini dilakukan dengan berkoordinasi antar instansi lain yakni dengan penyidik Angkatan Laut sesuai kewenangannya masing-masing instansi.
“Sesuai dengan tupoksinya, penyidik AL terkait UU Pelayarannya sementara untuk barang-barang dilakukan oleh penyidik Bea Cukai, namun untuk barang-barang selundupan ini tinggal menunggu arahan dari Kanwil (Karimun.red), dan tidak dihentikan dan masih berlanjut,” tutur Duki
Ia juga mengakui, pihaknya telah menerima barang-bukti isi muatan kapal dari pihak Lantamal IV. Dan barang-barang itu, masih diamankan di gudang penyimpanan milik Bea Cukai yang berada di Pelabuhan Batu IV kota Tanjungpinang.
“Barang-barangnya hingga kini masih kita simpan, dan bisa dicek langsung oleh rekan media dan masih kita telusuri siapa pemiliknya, dan ada surat tanda terimanya oleh Bea Cukai dan ditandatangani oleh Danlantamal, S Irawan dan barangnya sudah kita terima,” jelas Duki.
Duki menambahkan, dalam hal penyidikan oleh Bea Cukai yang lazim diterapkan dalam berbagai kasus yang biasa ditangani terkait barang tangkapan penyelundup bahwa pihaknya juga tidak segan-segan melakukan pemusnahan.
“Lazimnya, jika itu barang terlarang dan dilarang kita akan lakukan pemusnahan, namun jika barang itu bisa dimanfaatkan, maka akan dilakukan pelelangan oleh pihak Kementrian, dan juga ada yang dihibahkan kepada instansi terkait yang membutuhkan,” pungkas Duki.
Pernyataan Duki itu, disampaikan, setelah banyaknya pihak mempertanyakan ujung dari kasus penyelundupan barang yang diangkut oleh dua kapal yang ditangkap pihak Lantamal IV. Pasalnya, pihak penyidik Lantamal IV telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini berdasarkan Surat Pemberitahuan. Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait Undang-Undang Pelayaran yang merupakan kewenangan dari TNI AL.
Namun berbeda dengan pihak penyidik Bea Cukai yang mana hingga saat ini, kasus penyelundupan barang yang diduga tidak sesuai dengan mainifest barang belum naik ke penyidikan.(SAHRUL)
Comment