BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Ibu Rumah Tangga (IRT) yang terjerat kasus Judi Sie Jie yang di tangkap Polisi Sektor (Polsek) Bukit Bestari, Minggu (24/1/2016) Lalu Sekitar Pukul 13:30 WIB di depan rumahnya di Jalan Sultan Mahmud Nomor 62 RT 02 RW 06 Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari, tertunduk dan menerima dakwaan yang di Bacakan
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Terdakwa Yeni Lestari (40) Ibu Rumah Tangga dalam dakwaannya telah terbukti bersalah menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi, sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 303 ayat 1 ke 1e KUHP.
Selain itu terdakwa juga bersalah dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan ini sebagai mana dalam dakwaan kedua Pasal 303 ayat 1 Ke 2 e KUHP.
Zaldi menambahkan, terdakwa menjual nomor Judi Sie Jie kepada orang-orang yang datang ke warungnya, pada saat itu saksi Aryanto memasang angka atau nomor Sie Jie kepada terdakwa Nomor 4032, 3280, dan 9414 dengan pesanan masing-masing sebesar Rp 20.000.
“selain nomor judi sie jie itu saksi Aryanto juga memasang nomor lainnya seperti 1067, 2247, 2160 dan 2250 sebesar Rp 10.000,” ungkap JPU, Zaldi saat membaca dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (18/4)
Lanjut Zaldi, setelah menerima nomor-nomor yang di pesan,terdakwa langsung mencatat di kertas rekap yang sudah disiapkan oleh terdakwa.
diketahui bahwa permainan judi ini dalam waktu satu minggu dilakukan oleh terdakwa sebanyak 3 kali putaran yaitu putaran pertama pada hari Rabu, putaran kedua pada hari sabtu dan putaran ketiga pada hari minggu.
Dalam permainan judi sie Jie ini, Zaldi mengatakan apabila nomor pemasang keluar maka pemenang akan mendapat hadiah berupa uang.
“Seperti untuk pemasangan Rp 1000 maka mendapatkan hadiah bersih untuk nomor 1 adalah Rp 1.600.000, untuk nomor 2 mendapat hadiah sebesar Rp 800 ribu, untuk nomor 3 mendapatkan hadiah sebesar Rp 400ribu dan untuk nomor 4 mendapatkan hadiah Rp 60ribu,” tuturnya
Tambahnya lagi, bahwa terdakwa menjual nomor judi sie jie ini akan mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen dari total penjuan dan jika ada pemasangan yang nomornya keluar maka akan mendapatkan 10 persen hadiah yang diterima oleh pemasang
Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH bersama Afrizal SH dan Kurniawan Guntur SH, menunda persidangan hingga satu minggu mendatang dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang di hadirkan JPU.(SAHRUL)
Comment