Gubernur Ansar Jadi Pembina Apel Kegiatan Bulan K3 Nasional Tingkat Provinsi Kepri.
(F.Diskominfo)
BR. KEPRI –
Pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul, tidak hanya didukung dengan adanya regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan, namun yang tidak kalah penting adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan, termasuk diantaranya membangun budaya K3 yang baik.
Hal ini disampaikan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad bertindak selaku Pembina Apel pada Kegiatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2023 Provinsi Kepri di Cipta Grand City Tanjung Uncang Kota Batam, Senin (6/2).
Bulan K3 Nasional 2023 mengambil tema “Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja”. Pada kesempatan tersebut, Gubernur Ansar membacakan Sambutan Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah.
Turut hadir dalam apel tersebut Danlantamal IV Batam Laksamana TNI Kemas M.Ikhwan Madani, Kabinda Kepri Laksamana TNI Adriansyah, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepri, Sutomi, Wakil Ketua I DPRD Kepri Rizki Faisal, dan Kadisnaker Kepri Mangara Simarmata,
Kemudian Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Para Ketua Asosiasi dan Organisasi Pengusaha se-Kepri, para Pimpinan Perusahaan se-Kepri, para pimpinan rumah sakit dan klinik se-Kepri, para pimpinan Perguruan Tinggi, para Kepala Sekolah SMA/SMK se-Kota Batam, para Ketua Asosiasi Serikat Pekerja se-Kepri, serta Tim Percepatan Pembangunan.
“Karena seringkali luput dalam benak kita, bahwa nikmat selamat dan sehat melalui penerapan budaya K3 yang baik, dapat menghindarkan kita dari risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, yang pada akhirnya akan terwujudnya pekerjaan layak” ujarnya.
Gubernur menambahkan, pekerjaan layak, diharapkan dapat memenuhi 3 kondisi, yaitu tersedia bagi semua orang pada usia produktif tanpa kecuali, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, serta tanpa hambatan gender, kemudian semua pekerja terlindungi secara sosial, termasuk mereka yang terlibat dalam kegiatan ekonomi informal, dan semua pekerja tersalurkan suara dan aspirasinya melalui sistem dialog sosial yang berharkat secara kemanusiaan.
Kemudian lanjutnya, Pemerintah Indonesia mendukung dan berperan aktif dalam dimasukkannya K3 pada kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar International Labour Organization (ILO) ditempat kerja yang telah disahkan menjadi Resolusi dalam Sidang Ketenagakerjaan lnternasional ke-110 di Jenewa pada Juni 2022, karena Indonesia mengakui bahwa K3 merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia.
“Pada Presidensi G20 Indonesia bidang ketenagakerjaan, pertemuan yang dihadiri para Menteri Ketenagakerjaan G20 menghasilkan 5 (lima) dokumen penting, salah satunya dokumen G20 Policy Principles on Adapting Labour Protection for More Effective Protection and Increased Resilience for All Workers, “papar Gubernur Ansar.
Dokumen tersebut berisi kesepakatan dengan memperhatikan 3 (tiga) determinan utama yaitu perlindungan tenaga kerja, tingkat perlindungan, dan tingkat kepatuhan. Selain itu juga mendorong adanya kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang inklusif dan komprehensif.
Comment