Ketua Laskar Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga (LLAKRL) Kota Tanjungpinang Said Ahmad Syukri (SAS).
(F.Istmw)
BR.TANJUNGPINANG – Disdukcapil Tanjungpinang yang mengeluarkan kebijakan bagi masyarakat yang akan mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus menyertakan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai persyaratan pengurusan dokumen kependudukan dinilai ” nyeleneh”.
Demikian dikatakan Ketua Laskar Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga (LLAKRL) Kota Tanjungpinang Said Ahmad Syukri (SAS), saat dimintai tanggapannya terkait pelayanan Disdukcapil yang
menyulitkan dan membuat ribet bagi masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan.
SAS sangat menyayangkan terkait pelayanan Disdukcapil Kota Tanjungpinang dalam pengurusan Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) terhadap salah satu masyarakat berinisial R pada pertengahan bulan Desember 2022 lalu yang berbelit- belit.
Saat itu, warga Tanjungpinang R dan istrinya mendatangi kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan KK dan KTP pada pertengahan Desember 2022 lalu.
Bukannya dilayani dengan baik dan dipermudah,malah oknum pegawai Disdukcapil Tanjungpinang meminta R agar menyertakan SKCk sebagai syarat.
Dan pada akhirnya SAS mendapat kabar kalau istri R meninggal dunia diduga kelelahan setelah mengurus dokumen kependudukan yang tidak kunjung selesai.
” Belum lagi KK dan KTP nya selesai, mendapat kabar kalau istri R meninggal dunia diduga kelelahan saat ngurus dokumen kependudukan itu,” ujar SAS.
SAS mengungkapkan hal ini jelas menjadi catatan buruk Disdukcapil Kota Tanjungpinang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dan ini bukan pertama kalinya,menurut SAS pelayanan buruk kepada masyarakat sudah berkali-kali, seperti kejadian dugaan pungli dan itu juga sudah dilaporkan kepada Walikota.
“Seharusnya pelayanan Disdukcapil Kota Tanjungpinang itu lebih baik, bukan makin buruk,” tegasnya.
SAS minta Walikota Tanjungpinang agar memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawai Disdukcapil Kota Tanjungpinang yang menjalankan tugas tidak sesuai aturan,dan membuat aturan yang tidak sesuai dengan ketentuan syarat mengurus dokumen kependudukan.
” Kita minta Walikota segera evaluasi terkait ini,” tegas SAS.
Sementara itu pengurusan KK dan KTP di Disdukcapil Kota Tanjungpinang juga dikeluhkan oleh RT dan RW setempat.
Mereka mengaku pengurusan dokumen kependudukan di kantor itu makin ribet dan dipersulit.
Seperti halnya pengambilan Kartu keluarga yang telah siap dicetak, harus membuat surat kuasa apabila yang bersangkutan berhalangan untuk mengambilnya di Disdukcpil, sementara yang memasukan berkas tersebut adalah Ketua Rukun Tetangga.
Salah satu RT di Kelurahan Melayu kota Piring akan melakukan demo jika kebijakan ini tidak dicabut oleh kantor Disdukcapil kota Tanjungpinang.
” Kita ingin penjelasan soal kebijakan yang menyulitkan masyarakat ini,” tegasnya.
Sampai berita ini dimuat belum ada penjelasan resmi dari
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang Wan Samsi karena tidak dapat ditemui.
Comment